Wanita Hamil 6 Bulan yang Jadi Otak Pelaku Pengeroyokan Hingga Korbannya Tewas Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polrestabes Medan, Sabtu (11/3/2023).

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Satreskrim Polrestabes Medan meringkus tiga pelaku pengeroyokan sadis yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Satu dari pelaku adalah wanita yang sedang hamil dan merupakan otak pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, para pelaku yang sudah ditangkap bernama Suheri Azhar, M. Rizki dan Jihan. Dua di antaranya warga Kota Medan sedangkan pelaku Jihan yang merupakan otak pelaku merupakan warga Jakarta.

“Dari pemeriksaan dokter dan pengakuan yang bersangkutan, tersangka Jihan ini dalam keadaan hamil 6 bulan. Dan ada tiga tersangka inisial DL, H dan DN yang masih kita buru,” kata Fathir saat memaparkan kasus di Polrestabes Medan, Sabtu (11/3/2023) malam.

Fathir menjelaskan, pengeroyokan yang dialami Hari Capri Sihombing (korban) terjadi pada 25 Desember 2022. Kejadian diawali dari permasalahan utang piutang antara pelaku Jihan dengan korban sebanyak Rp 2 juta.

“Jadi korban ada menggunakan uang tersangka Jihan, namun tidak dikembalikan korban sehingga tersangka Jihan menghubungi kelima tersangka lainnya,” ujarnya.

Setelah bertemu, lanjut Fathir, para pelaku menjemput korban dari sebuah rumah. Di sana dia sempat dipukuli para pelaku. Meskipun kakak korban berusaha melerai, namun para pelaku tetap melakukan aksinya sehingga wanita tersebut juga terkena pukulan.

“Kemudian korban dibawa ke daerah Jalan Pukat II, Kecamatan Percut Sei Tuan. Di sana korban kembali dipukul para tersangka. Korban ini sempat dipindahkan lagi di daerah Pukat III dan kembali dipukuli. Di sana korban kehilangan kesadaran dan ditinggal oleh para tersangka ini,” ucap Fathir.

Korban sempat diselamatkan petugas dari Polsek Percut Sei Tuan yang mendapat laporan masyarakat. Korban Lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Akan tetapi, sambung Fathir, korban dinyatakan meninggal dunia karena luka di sekujur tubuhnya pada 28 Desember 2022.

“Korban meninggal dunia karena tengkorak kepala bagian atasnya pecah,” ujarnya.

Berdasarkan kejadian itu tim khusus yang dibentuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Tepatnya pada 10 Februari 2023, pelaku Suheri ditangkap di daerah Riau, tepatnya di Pelabuhan Sekupang. Dari situ dilakukan pengembangan sehingga berhasil meringkus pelaku M. Rizki dan Jihan. Mereka diciduk dari Bogor.

“Pelaku Suheri ini yang melakukan pemukulan terhadap korban di bagian kepala menggunakan kayu balok,” katanya lagi.

“Peran tersangka Jihan ini adalah otak pelaku sehingga terjadi perbuatan ini. Sedangkan M. Rizki juga ikut saat menjemput korban. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 170, 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya. (FAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.