LPLHK Geruduk Kantor KPK dan Kejagung, Massa Mendesak KPK Usut Dugaan Korupsi PEN di Sumut

MEDANHEADLINES.COM, Jakarta- Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPLHK) berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis (09/3/2023). Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang salurkan di Sumut.

Juru Bicara LPLHK, Amir mengatakan bahwa di 2021 pemerintah pusat menggelontorkan 90 miliar lebih dana PEN ke Sumut. Hanya saja, dana untuk padat karya, infrastruktur dan konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif. Kemudian untuk ketahanan pangan, kawasan industri, dukungan UMKM, dan insentif perpajakan itu diduga tidak dikelola dengan baik terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Sangat di sayangkan, para pelaku tak menjalankan program itu dengan semestinya. Sehingga uang negara hingga miliyaran rupiah itu terbuang sia-sia, dan masuk ke kantong oknum-oknum yang dipercaya menjalankan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Menurut Amir, satu dari kegiatan yang diselenggarakan adalah restorasi mangrove. Sumut mendapatkan 97 M dengan luasan 7.400 Ha pada 2021.

“Hasil uji petik yang kami lakukan, Kabupaten Langkat menerima 20 M dengan 23 kelompok diduga ada temuan korupsi. Umur tanaman tidak sesuai dengan kondisi tahun lapangan. Ada indikasi korupsi ini telah di lakukan sejak tahapan pengajuan di lapangan,” katanya.

Amir menjelaskan, indikasi korupsi itu bisa dilihat dari foto dokumentasi yang tidak sinkron. Sebab, laporan yang disampaikan fiktif. “Dokumentasi yang dilaporkan oleh LSM-LSM tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” sebutnya.

LPLHK, lanjut Amir, menduga tanaman mangrove itu memang sudah ada. Selain itu, juga ditemukan adanya tumpang tindih kegiatan di Kecamatan Gebang dan Kabupaten Langkat, yaitu adanya kegiatan dari NGO yang diklaim merupakan kegiatan PEN.

“Kalau Sumut aja mendapatkan 97 M, sudah berapa besar Indonesia mengalami kerugian dana negara. Maka dari itu, kami meminta penegak hukum jangan diam, karena tindak pidana korupsi ini kejahatan yang harus diselesaikan. Jika dibiarkan maka mereka akan melakukan hal yang sama,” ucap Amir tegas.

Selain KPK, para pegiat lingkungan itu juga menggelar aksi di Kejaksaan. Mereka meminta dan mendukung Kejatisu dalam penanganan dan pemeriksaan kegiatan PEN. Mereka mendesak kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap kasus sawit di SM Karang Gading, karena penangananya sudah terlalu lama, padahal di lapangan sawit sudah disegel.

Unjuk rasa yang digelar LPLHK berjalan damai dengan pengawalan dari anggota Polisi. Selain orasi, mereka mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan tuntuntan yang di antaranya “KPK Harus Periksa Kegiatan PEN 2021”.

Berikutnya, “Penjarakan Pelaku Korupsi Dana PEN Sumut”. “KPK Harus Panggil BPDASHL Wampu SEI Ular, Asahan & Barumun, BRHM Untuk Dana PEN 2021″, PEN 2021 Sumut Harus Diusut”. (FAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.