• PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber
Rabu, Juli 6, 2022
  • Login
MedanHeadlines
Advertisement
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
MedanHeadlines
No Result
View All Result
Home Nasional

Lewat Pendekatan Restoratif Justice, Kejagung RI Setop 1.070 Kasus Perkara

23/05/2022
in Nasional
0
Lewat Pendekatan Restoratif Justice, Kejagung RI Setop 1.070 Kasus Perkara

Jampidum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana (tengah). (Dok. KEJAKSAAN AGUNG RI)

Share on FacebookShare on Twitter

MEDANHEADLINES.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana mengklaim telah menghentikan 1.070 perkara dengan pendekatan restoratif justice. Angka tersebut terhitung sejak tahun 2020 hingga Mei 2022.

Fadil mengatakan, penghentian kasus dengan pendekatan restoratif justice merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, banyak tindak pidana yang sifatnya ringan, dihentikan dan tidak dilanjutkan penuntutannya.

“Sampai dengan awal Mei 2022, Kejaksaan telah menghentikan sedikitnya 1.070 perkara, dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif,” kata Fadil dalam keterangannya, Minggu (22/5/2022).

BERITATerkait

Dinilai Meresahkan Masyarakat, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Dinilai Meresahkan Masyarakat, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

06/07/2022
Bangun Desa Wisata Berkualitas , Sandiaga Uno Gandeng Mitra Strategis

Bangun Desa Wisata Berkualitas , Sandiaga Uno Gandeng Mitra Strategis

06/07/2022
H-2 Puncak Harganas, Kepala BKKBN Tinjau Lokasi yang Bakal Dikunjungi Presiden Jokowi

H-2 Puncak Harganas, Kepala BKKBN Tinjau Lokasi yang Bakal Dikunjungi Presiden Jokowi

05/07/2022

Menurut Fadil, dalam menggunakan pendekatan restoratif justice ada tiga poin penting yang mesti diperhatikan. Pertama, keadilan restoratif mesti memperkuat kohesi sosial antar anggota masyarakat.

Kedua, memotivasi kejaksaan untuk terlibat dalam tujuan keadilan, yaitu pemulihan, bagi mereka yang membutuhkannya. Ketiga, penerapan proses keadilan restoratif akan mendorong pelaku untuk merenungkan prilaku yang salah dan kerugian yang ditimbulkannya termasuk bagaimana ia harus merehabilitir dirinya.

“Harapannya adalah penerapan keadilan restoratif dapat membantu pemerintah mengurangi residivisme, melestarikan nilai-nilai keadilan lokal dan mendorong rekonsiliasi antara korban, dan pelaku di masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Fadil mengungkapkan bahwa sejak 2020 Kejaksaan Agung RI telah mendapat desakan dari masyarakat untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap tindak pidana yang tidak perlu untuk dituntut dan sifatnya ringan.

“Tidak hanya karena biaya penuntutan perkara yang mahal, tetapi masyarakat juga menuntut agar Jaksa lebih fokus kepada pemulihan korban daripada menghukum berat pelaku yang seringkali juga hidup dalam kemiskinan. Untuk mengakomodir tuntutan tersebut, Kejaksaan menggunakan kewenangan diskresinya untuk mengesampingkan perkara yang tidak perlu dituntut selama hak korban dipenuhi oleh pelaku kejahatan,” pungkasnya. (red/suara.com)

Post Views: 1
Tags: kasusmedanheadlines.comPerkararestoratif justice
Share198Tweet124Share50

BacaJuga

Dinilai Meresahkan Masyarakat, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Dinilai Meresahkan Masyarakat, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

by adminmh
06/07/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan untuk yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT tahun...

Bangun Desa Wisata Berkualitas , Sandiaga Uno Gandeng Mitra Strategis

Bangun Desa Wisata Berkualitas , Sandiaga Uno Gandeng Mitra Strategis

by adminmh
06/07/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Parekraf/Baparekraf RI) Sandiaga Salahuddin Uno mengunjungi...

H-2 Puncak Harganas, Kepala BKKBN Tinjau Lokasi yang Bakal Dikunjungi Presiden Jokowi

H-2 Puncak Harganas, Kepala BKKBN Tinjau Lokasi yang Bakal Dikunjungi Presiden Jokowi

by adminmh
05/07/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.Og (K), Selasa (05/07/2022) meninjau...

Peringatan Hari Bhayangkara, Jokowi Ingatkan Polisi Untuk Hadirkan Keadilan di Tengah Masyarakat

Peringatan Hari Bhayangkara, Jokowi Ingatkan Polisi Untuk Hadirkan Keadilan di Tengah Masyarakat

by adminmh
05/07/2022
0

MEDANHEADLINES.COM, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajaran kepolisian untuk menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Hal itu disampaikan Jokowi saat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Follow Instagram Medanheadlines.news

Instagram















Harganas XXIX, BKKBN Dorong KB Pascapersalinan Guna Tekan Prevalensi Stunting

Kolaborasi Dengan Satpol PP, Dinas PU Tertibkan Kolam Ikan dan Bangunan di Drainase Jalan Perpustakaan

Timnas Indonesia U-19 vs Thailand, Ini Prediksinya

Gunung Anak Krakatau Meletus, Status Siaga Level 3

Geger, Seorang Pria di Patumbak Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumahnya

Bubarkan Pawai LGBT, Polisi Turki Tangkap Puluhan Orang


MedanHeadlines

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Navigate Site

  • PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In