• PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber
Senin, Juni 27, 2022
  • Login
MedanHeadlines
Advertisement
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
MedanHeadlines
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendikbud Keluarkan Aturan PTM Terbaru: Ekskul dan Kantin Sekolah Boleh Dibuka Lagi

11/05/2022
in Nasional
0
Kemendikbud Keluarkan Aturan PTM Terbaru: Ekskul dan Kantin Sekolah Boleh Dibuka Lagi

Sejumlah murid SD mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Share on FacebookShare on Twitter

MEDANHEADLINES.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kini mengizinkan kembali kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga selama pembelajaran tatap muka di sekolah.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti menjelaskan, setiap aktivitas ekstrakurikuler dan olahraga harus dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka.

“Aturan ini telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog,” kata Suharti, Rabu (11/5/2022).

BERITATerkait

Dinkes Sumut : 2 Juta lebih Warga Sumut Sudah Lakukan Vaksin Penguat

Update Covid-19 Indonesia: Positif Tambah 1.726 Orang, 14.516 Pasien Masih Dirawat

26/06/2022
Kunjungi Ukraina Dan Rusia, Jokowi Ingin Bangun Dialog Untuk Hentikan Perang

Kunjungi Ukraina Dan Rusia, Jokowi Ingin Bangun Dialog Untuk Hentikan Perang

26/06/2022
Usai Kunjungan ke Eropa, Presiden Jokowi akan Hadiri Hari Keluarga Nasional di Medan

Usai Kunjungan ke Eropa, Presiden Jokowi akan Hadiri Hari Keluarga Nasional di Medan

26/06/2022

Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi sekolah yang berada di daerah PPKM level 4.

“Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sekolah diminta untuk mengawasi bersama pengelola kantin agar tetap mengutamakan kantin yang sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara, bagi pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM.

“Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik,” tutur Suharti.

Aturan PTM Terbaru

Bagi sekolah di daerah PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi guru di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

Bagi yang capaian vaksinasi guru di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam pembelajaran.

Kemudian, bagi sekolah di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi guru di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

Sedangkan yang capaian vaksinasi guru di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran.

Untuk sekolah yang berada di daerah PPKM level 4, dengan vaksinasi guru di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran.

Sementara yang vaksinasi gurunya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.

Namun, bagi sekolah di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal atau 3T dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh atau 100 persen dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10 x 24 jam.

Namun, apabila ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam. (red/suara.com)

Post Views: 1
Tags: aturankantinKemendikbudmedanheadlines.comPTM
Share198Tweet124Share50

BacaJuga

Dinkes Sumut : 2 Juta lebih Warga Sumut Sudah Lakukan Vaksin Penguat

Update Covid-19 Indonesia: Positif Tambah 1.726 Orang, 14.516 Pasien Masih Dirawat

by adminmh
26/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan kasus positif COVID-19 di Indonesia kembali bertambah sebanyak 1.726 orang pada Minggu (26/6/2022),...

Kunjungi Ukraina Dan Rusia, Jokowi Ingin Bangun Dialog Untuk Hentikan Perang

Kunjungi Ukraina Dan Rusia, Jokowi Ingin Bangun Dialog Untuk Hentikan Perang

by adminmh
26/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Presiden Joko Widodo membawa misi membangun dialog, menghentikan perang, dan membangun perdamaian dalam rencana kunjungan ke Ukraina dan...

Usai Kunjungan ke Eropa, Presiden Jokowi akan Hadiri Hari Keluarga Nasional di Medan

Usai Kunjungan ke Eropa, Presiden Jokowi akan Hadiri Hari Keluarga Nasional di Medan

by adminmh
26/06/2022
0

  MEDANHEADLINES.COM, Medan - Presiden Joko Widodo dipastikan akan menghadiri puncak Perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke 29 di Kota...

Jika Prajurit TNI Terbukti Langar Hukum, Jendral Andika : Wajib Hukum Secara Maksimal

Jika Prajurit TNI Terbukti Langar Hukum, Jendral Andika : Wajib Hukum Secara Maksimal

by adminmh
25/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan, penegakan hukum di lingkungan instansinya tidak pandang bulu. Setiap prajurit TNI...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Follow Instagram Medanheadlines.news

Instagram















Hadiri Musdalub Partai Hanura Sumut, Ini Harapan Wagubsu

Selangkah lagi, Arsenal Bakal Gaet Gabriel Jesus Dari Manchester City

Beautify Gandeng Bank Mestika Gelar Sunatan Massal di Medan

Kolaborasi KNPI dan Badal Kandank, Wujudkan Kampung Bersih Dari Narkoba

Update Covid-19 Indonesia: Positif Tambah 1.726 Orang, 14.516 Pasien Masih Dirawat

Meski Sudah Dua Tahun Dilanda Covid-19, Peningkatan Kemiskinan di Sumut Bisa Diredam


MedanHeadlines

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Navigate Site

  • PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In