MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pelaku curanmor berhasil diringkus aparat kepolisian dari Tim Satreskrim Polrestabes Medan. Saat diamankan, Pelaku yang berinisial EEL Alias Erwin ) warga Jalan Marendal, Pasar 5 Gang Rangga, Kecamatan Medan Amplas ini terpaksa ditembak setelah mencoba melarikan diri saat proses penyidikan.
Selain EEL, Polisi juga menciduk seorang rekannya yaitu RA (18) warga Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus menjelaskan kedua pelaku curanmor ini dilaporkan karena mencuri sepedamotor Honda Vario milik Zulham Efendi yang terparkir di Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area beberapa waktu lalu.
Usai menerima laporan Korban, Polisi Kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, Selasa (22/03/2022) pukul 23.00 WIB, Tim Jatanras Presisi mengetahui identitas seorang tersangka yang berinisial EEL alias Erwin dan berhasil menyergapnya saat sedang berada di Jalan Simpang Jodoh, Dusun Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang,” beber Firdaus.
“Begitu diintrogasi, tersangka EEL alias Erwin ini mengakui perbuatannya bersama dengan tersangka RA yang turut diamankan dari kawasan Jalan Tembung, Pasar VlI Tengah Gang Bonsai, Dusun Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, “paparnya
Kompol Firdaus juga menjelaskan, kedua tersangka mengaku sepedamotor milik korban telah dijualnya kepada seorang pria berinisial F alias Ganda seharga Rp 4 juta. Namun saat Tim melakukan pengembangan untuk mencari tersangka F alias Ganda, ternyata malah dimanfaatkan tersangka EEL untuk melarikan diri dengan cara melawan petugas.
” Dikarenakan telah membahayakan jiwa petugas, akhirnya tersangka EEL alias Erwin inipun terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan cara ditembak di kedua kakinya. Seusai mendapatkan perawatan medis, tersangka EEL alias Erwin beserta RA langsung diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukumnya.” Ungkapnya lagi
Firdaus juga mengatakan, Tersangka EEL alias Erwin merupakan residivis tahun 2021 di Polsek Tanjung Morawa dengan kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) Kendaraan bermotor (Ranmor).












