MEDANHEADLINES.COM, Madina- Aparat gabungan yang terdiri dariDit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Madina melakukan pemusnahan ladang ganja yang berhasil ditemukan di kawasan Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (19/2/2022)
“Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja siap panen yang kita musnahkan, pohon itu berkisar 6 sampai 7 bulan dengan tinggi 1 sampai 2 meter,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (20/2).
Dijelaskan Hadi, Penemuan ladang ganja ini berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 gram.Setelah diintrogasi, Pelaku mengaku bahwa ganja itu berasal dari ladang miliknya yang berada di di Pegunungan Tor Mangompang
Mendapat informasi itu, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).
” Turut hadir dalam pemusnahan itu TNI, Pemkab Mandailing Natal dan BNNK Madina serta tokoh masyarakat dan penggiat Anti Narkoba, ” Jelasnya. (red)












