Kembali Berulah, Rakesh Pemilik Warung Kopi Yang Dulu Viral Tolak Pakai Masker

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Setelah sempat viral beberapa waktu yang lalu, Pemilik warung kopi bernama Rakesh yang menyiram Satgas COVID-19 dengan air panas saat warungnya ditertibkan saat PPKM Darurat kembali membuat ulah.

Pasalnya, video dirinya menolak menggunakan masker kembali viral di media sosial.Di video itu, tampak Rakesh sedang berada di salah satu jalan protol Kota Medan. Dia lalu didatangi petugas Satpol PP dan polisi. Petugas tersebut menyuruhnya memakai masker.Namun Rakes tampak menolak.

“Ngak mau,”ujar Rakesh



Rakesh mengatakan keinginan tidak memakai masker, berasal dari dirimya sendiri. “Sukak aku, aku nggak mau,”ujar Rakesh.

Dalam video petugas menerangkan bahwa memakai masker, merupakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. “Hidup kita bernegara, ada aturannya,”ujar petugas.Tapi Rakesh tidak bergeming, dia tetap dengan pendiriannya. “Aturan salah, untuk apa ?,”kata Rakesh.

Meskipun begitu, para petugas di sana tetap membujuknya memakai masker.

“Aturan pakai masker salah ?,”tanya petugas

Pertanyaan kembali ditimpali oleh Rakesh. Dia mengaku tidak perlu memakai masker karena merasa sudah sehat. “Ada yang mati di jalan ? yang mati di jalan ? saya sudah cukup sehat,”ujarnya

Rakesh juga menerangkan tujuannya berada di lokasi kejadian hanya untuk melihat-lihat saja. Selanjutnya petugas menyuruhnya pergi, bila tidak mau memakai mau masker, Rakesh lalu meninggalkan lokasi.


Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Harahap membenarkan kejadian itu. Kata dia peristiwa, terjadi, Jumat, (28/1), sekitar pukul 10.30 WIB, di depan Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

Saat itu anggotanya sedang razia kendaraan sekaligus membagikan masker kepada warga sekitar.

“Itu bukan razia masker, tapi razia Dishub. Sekalian bagi masker, kalau kita yang razia masker, sudah pasti kita amankan itu untuk dirapid atau swab,”ujar Rakhmat kepada wartawan, Senin (31/1).

Dia menyayangkan sikap Rakesh, ke depan dia berharap masyarakat lebih bijak dan tetap mengkuti aturan pemerintah, demi memutus mata rantai penyebaran corona.

Selain itu, kata dia, ancaman hukuman bagi yang melanggar protokol kesehatan COVID-29 juga telah diatur dalam Perwal 11 tahun 2020 dan Perwal 27 tahun 2020.

“Ancamannya itu ada beberapa, salah satunya penahanan KTP selama 3 hari,” tutupnya.(red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.