Sumut  

Salahi Aturan Keimigrasian, 10 Pekerja Asal Sumut – Aceh Dideportasi Dari Malaysia

para pekerja migran yang dideportasi dari malaysia (ist)

MEDANHEADLINES.COM, Kualanamu – Sepuluh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumut-Aceh di deportasi dari Malaysia karena menyalahi aturan keimigrasian.

Mereka tiba di Bandara Kualanamu dari Jakarta menumpangi pesawat Super Air Jet, Rabu (8/12) pagi.
Kepala Seksi Perlindungan UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Medan, Mohd Fu’at Wahyudi, mengungkapkan para pekerja ini tiba di bandara kualanamu dari Jakarta dengan menggunakan pesawat Super Air Jet, Rabu, (8/12)



“Ya memang benar ada pemulangan PMI, UPT BP2MI Medan dalam hal ini hanya memfasilitasi setibanya mereka di Bandara Kualanamu,” kata Wahyudi.

Menurutnya 10 PMI bermasalah tersebut 5 warga Sumut dan 5 warga Aceh.

Sebelum dipulangkan, meraka terlebih dahulu akan menjalani karantina selama satu pekan di wismat atlet Jakarta.

Diketahui, 10 PMI itu masuk secara ilegal ke Malaysia lewat jalur laut menggunakan kapal via Tanjungbalai sebelum pandemi Covid-19.
“Sebelum dideportasi, PMI bermasalah ini sempat ditahan pihak Malaysia paling rendah 8 bulan, paling lama 1 tahun,” jelasnya.


“Kondisi mereka sangat memprihatinkan, apalagi setibanya di Indonesia hanya memiliki pakaian di badan. Ongkos pulang ke kampung halaman masing-masing pun tidak ada, maka dalam hal ini BP2MI Medan memfasilitasi kepulangan mereka ke kampung halaman,” Jelasnya

Adapun 10 PMI yan bermasalah tersebut, yakni Suriadi (29) asal Sei Kepayang Asahan, Abdul Rahim Sidik (49) asal Airbatu Asahan, Heri Syaputra (36) asal Sipaku Area Asahan, M. Abdul Rauf (23) asal Air Joman Asahan dan Jarimun (44) asal Secanggang Langkat.

Sementara 5 lainnya yang merupakan warga Aceh adalah Syafruddin (25) asal Aceh Timur, M. Nur Junaidi (29) asal Aceh Timur, M.Nasir (33) asal Bireuen, Fauziah (43) asal Aceh Utara dan Sinta Rahmi (21) asal Aceh Utara. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.