Terkait Pengeroyokan Anggota TNI AU, Polisi Tetapkan 1 Orang Menjadi Tersangka

Ilustrasi Penangkapan. (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM,Medan – Polrestabes Medan menetapkan seorang tersangka berinisal AA yang terlibat dalam kasus pengeroyokan anggota TNI AU di Medan.

Usai Penetapan status tersangka, Polisi juga menahan tersangka tersebut, Sedangkan lima orang terduga pelaku lainnya yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung menjelaskan, 5 terduga lainnya setelah diselidiki tidak terbukti melakukan pemukulan.

“Satu orang ditahan dan Kelima lainnya sudah dikembalikan ke keluarganya,” katanya.



Dari pemeriksaan, lanjut Rafles, AA ikut memukul korban karena ikut-ikutan dan pada saat pengeroyokan terjadi menduga anggota TNI tersebut gadungan dan merupakan debt kolektor.

Rafles melanjutkan selain AA, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan lainnya. Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP.

Diketahui, Anggota TNI AU menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang di kawasan Kelambir Lima, Medan Helvetia.

Kabar mengenai aksi penganiayaan yang dialami anggota TNI AU ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).


“Semalam kita menerima penyerahan terkait adanya laporan rekan-rekan TNI AU, semalam (Selasa, 19 Oktober 2021) ada rekannya yang dikeroyok,” ujarnya.

Kapolrestabes melanjutkan pihaknya yang mendapat informasi ini bersama dengan personel dari TNI AU melakukan pencarian.

Dari Informasi yang diperoleh, Kasus pengeroyokan ini diduga dilatarbelakangi kasus dugaan penggelapan mobil rental milik warga Tembung berinisial EN oleh seorang pelaku yang mengaku anggota BRIMOB berinisial SZL.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.