Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu ke Jambi

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba seberat 2 kilogram di Kompleks Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel mendapat laporan adanya dua orang yang mengemudikan mobil sambil membawa narkoba ke Kota Medan, Jumat (17/9) lalu.



“Anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat melintas di lokasi, laju mobil yang dikemudikan kedua pria itu berhasil diberhentikan,” kata Hadi, Selasa (21/9).

Setelah itu, lanjut Hadi, petugas lalu melakukan pengeledahan dan mendapati barang bukti sabu seberat 2 kilogram yang disimpan dalam pintu mobil.


“Setelah barang bukti ditemukan, petugas langsung mengamankan kedua pria yang berada di dalam mobil,” ujarnya.

Hadi menjelaskan, kedua pria yang ditangkap bernisial MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.

“Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan 2 kilogram sabu ke daerah Jambi,” terang Hadi.

“Kini, kedua kurir berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman 20 tahun penjara atau mati,” pungkasnya. (Fad)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.