MEDANHEADLINES.COM, Medan – Berbagai langkah sosialisasi dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.
Salah satunya adalah dengan menyebar 5.000 brosur imbauan PPKM Darurat dari udara dengan menggunakan helikopter
Tak hanya itu, imbauan juga disampaikan dari helikopter melalui pengeras suara agar masyarakat untuk saat ini mematuhi PPKM Darurat.
“Brosur-brosur yang dibagikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (16/7)
“Harapannya masyarakat paham dan mematuhi aturan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang,” pungkasnya. (red)












