MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Perda Perseroda PPSU tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (25/5).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bersama Wakil Ketua Harun Mustafa Nasution dan Rahmansyah Sibarani tersebut, diikuti para anggota dewan baik yang hadir langsung maupun melalui sambungan konferensi video.
Gubernur Edy Rahmayadi menyampaikan beberapa poin tujuan ditetapkannya Perda tersebut, di antaranya untuk meningkatkan fungsi dan peran Perseroda guna mendukung pembangunan infrastruktur, mengelola investasi dengan prinsip ekonomi dan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab berdasarkan perundang-undangan.
Adapun manfaat pendirian Perseroda dimaksud, kata Gubernur, untuk memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup berupa barang atau jasa. Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat.
“Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp38,250 Miliar, paling sedikit 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan pada saat pendirian Perseroda ini,” sebut Edy Rahmayadi, yang mengatakan bahwa kewenangan Pemprov ada pada komposisi saham 51%.
Disampaikan juga, selama ini pembangunan hortikultura dan komoditi lainnya masih sangat kuat dikuasai dan ditentukan pasar. Sehingga hal itu rentan menimpa petani yang seringkali harus menerima dampak dari mekanisme atau hukum permintaan dan penerimaan.
“Untuk itu, keluar masuk barang ada yang mengatur. Dengan Perda ini BUMD bisa menangani, dan tidak lagi rakyat (seperti petani) diperlakukan tidak baik. Sehingga tidak ada harga naik dan turun seenaknya, guna menjaga kesejahteraan petani,” jelas Edy.
Selanjutnya, katanya, komoditi yang mengalami surplus (ketersediaan), bisa terjaga dan dapat dikendalikan pasarnya. Sehingga pengelolaannya dapat bermanfaat bagi masyarakat sekaligus pemasukan untuk pendapatan daerah.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut Thomas Dachi dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan terkait Ranperda sebagai dasar hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sebelumnya berbentuk PT menjadi Perseroda.
“Bahwa berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, sebanyak 8 fraksi yang setuju agar Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda,” ujar Thomas.
Dengan Perseroda tersebut, lanjutnya, peluang untuk memperoleh modal dalam bentuk investasi dari pihan lain menjadi terbuka. Sehingga BUMD tersebut diyakini akan tumbuh dan berkembang pesat, sekaligus berdampak pada kinerja perusahaan.
“Walaupun tujuan utama Perseroda ini berorientasi pada keuntungan, namun unsur sosialnya tentu saja tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Setelah disahkan, Perda Perseroda PPSU selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan eksaminasi. (red)