Sumut  

Cegah Peningkatan Kasus Covid-19, Ini Instruksi Gubsu ke Seluruh Kepala Daerah

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menginstruksikan agar seluruh kepala daerah di Sumut segera melakukan pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat pasca libur lebaran tahun 2021.

Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 itu ditandatangani Edy Rahmayadi tertanggal 17 Mei 2021 disampaikan Gubsu dalam rapat bersama Bupati dan Wali Kota di Sumut, di rumah dinas Gubernur, Selasa (18/5/21).

” usai libur lebaran, terjadi peningkatan kasus Covid-19 dari biasanya di angka 70-an menjadi 80-an kasus saat ini per hari, Karenanya Pak Gubernur sampaikan, mohon kepada Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan pengetatan pasca libur lebaran, khususnya Mebidang, Medan, Binjai, Deliserdang, bisa kita tekan,” Ungkap Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut Arsyad Lubis, Selasa (18/5/21).

Selain terjadi peningkatan kasus harian, saat ini, Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian kamar rumah sakit di Sumut saat ini memang sudah diatas 50 persen.

Berdasarkan data per 16 Mei, tingkat keterisian kamar ICU 55,6 persen. Sementara rawat inap sudah mencapai 61,62 persen.

“Memang masih dibawah 70 persen tapi kalau pak presiden sampaikan 50 persen. Itu dibandingkan dengan wisma atlit di Jakarta memang sudah diatas 50 persen oleh karena itulah Bapak Gubermur mengeluarkan instruksi kepada Bupati/walikota untuk melakukan langkah-langkah pengetatan kembali,” jelasnya.

Instruksi tersebut mengatur jam operasional sarana hiburan ditutup sementara 14 hari ke depan, nanti dievaluasi.

“Sementara untuk restoran dan sejenisnya hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.