PT SMD Targetkan Seluruh Unit Exclusive Apartment Siap Diserahterimakan Tahun Ini

Tower Liberty, salah satu apartemen di kawasan Superblok Podomoro Deli Medan sudah mulai diserahterimakan ke konsumen. Akhir tahun ini seluruh unit ditargetkan diterima konsumen dan siap untuk dihuni. (Handout)

MEDANHEADLINES.COM, JAKARTA – PT Sinar Menara Deli (SMD), entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk, selaku pengembang superblok Podomoro City Deli Medan, menyatakan serah terima sisa unit apartemen di tiga tower yaitu Liberty, Lexington dan Lincoln akan tuntas pada akhir 2021 ini.

Saat ini, secara bertahap SMD sedang melakukan serah terima unit apartemen di tiga tower tersebut. Sebanyak 174 unit sudah diserahterimakan kepada konsumen. Bahkan, 426 unit sudah siap melakukan serah terima dan 37 unit sudah dijadikan tempat tinggal. Dan sebanyak 64 unit sedang dalam proses renovasi oleh pemilik untuk segera dihuni.

“Saat ini proses konstruksi pembangunan tiga tower itu telah mencapai 95 persen. Secara bertahap, unit yang sudah siap langsung diserahkan dan kami targetkan seluruh unit bisa diterima konsumen akhir tahun ini,” kata Daniel Ongkowidjaja COO Podomoro City Deli Medan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/4).

Daniel menjelaskan, SMD mengucapkan terima kasih kepada para konsumen yang sangat memahami situasi dan sabar menunggu serah terima unit. Sebabnya, situasi pandemi Covid-19 yang terjadi di awal tahun lalu membuat kegiatan konstruksi sedikit mengalami hambatan. Namun, sejalan dengan program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah di berbagai daerah termasuk Medan, proses konstruksi juga terus dipercepat.

“Serah terima unit di tiga tower tadi sudah sampai lantai 9-11. Kami memahami betul situasi konsumen. Karena itu, saat ini fokus perusahaan adalah mempercepat pembangunan dan serah terima unit kepada konsumen,” jelasnya.

Terkait adanya gugatan hukum dari konsumen pemilik unit apartemen, saat ini kuasa hukum SMD dari kantor hukum Jasatama yang diwakili Sukiran, SH. MKn sudah melakukan komunikasi dan mediasi kepada penggugat agar persoalan dapat segera dituntaskan.
Namun, Sukiran secara tegas menyatakan konsumen dan SMD sudah terikat dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas unit apartemen bersangkutan.

Menurut Sukiran, dalam klausul PPJB sudah diatur mengenai segala hal terkait hak dan kewajiban, baik pengembang dan pembeli. Termasuk sehubungan pengenaan denda kepada pengembang dalam hal terjadi keterlambatan atas serah terima unit, serta besarannya yang juga sudah ditentukan, disepakati dan ditandatangani konsumen dan SMD di PPJB.

“Komitmen kami adalah melakukan serah terima unit sesuai perjanjian yang diatur dalam PPJB. Jika ada terjadi keterlambatan, tentunya juga akan mengacu pada kesepakatan di dalam PPJB antara konsumen dan pengembang,” tegas Sukiran.

Proyek Superblok Podomoro City Deli Medan berada di area seluas 5,2 hektar. Sejak dibangun di 2014, kawasan ini sudah tuntas dibangun Tribeca Condominium yang terdiri dari dua tower yakni tower Southern dan tower Northern dan telah dihuni. Sebanyak 516 unit sudah mulai diserahterimakan kepada konsumen sejak 2018.

“Sebagai pengembang, komitmen kami adalah menyediakan kawasan hunian yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan dan perkantoran. Hampir seluruh proyek telah tuntas dibangun, termasuk Deli Park Mall, shopping mall terbesar di Medan yang beroperasi sejak 2019. Seluruh unit exclusive apartment kami targetkan tuntas di akhir tahun ini,” tegas Daniel. (Fad/Rha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.