MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kericuhan pembubaran kuda Kepang di Jalan Merpati Kecamatan Medan Sunggal, yang viral beberapa waktu lalu.
“Iya. sudah tersangka satu orang dengan inisial S,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung kepada wartawan, Sabtu (10/4/21).
Dijelaskannya, Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka yang merupakan Kepling sekaligus komandan FUI tersebut.
Sementara, oknum Kepling berinisial S tersebut tidak membantah bahwa dirinya meludahi seorang perempuan yang merupakan warga setempat. S mengaku tidak sengaja meludahi perempuan itu.
“Saya bilang bubar, lalu ada penyelenggara maki-maki saya, nunjuk saya, tanpa kita sadari, tanpa sengaja terludahi saya,” sebutnya kepada penyidik.
Sebelumnya, sebuah video menunjukkan anggota laskar Forum Umat Islam (FUI) Medan membubarkan acara kuda lumping yang menyebabkan keributan viral di media sosial (Medsos).
Dalam video itu, pembubaran tersebut sempat terjadi adu jotos antara anggota FUI dan warga yang menolak.
Dari video itu juga, keributan bermula saat terjadi perdebatan antara seorang perempuan dan salah seorang anggota FUI, lantaran kegiatan itu ingin dibubarkan. Dia menyebut pertunjukan itu sudah biasa digelar di sana.
Sementara itu, Ketua FUI Kota Medan Ustadz Nursarianto membenarkan adanya keributan itu Namun ia menjelaskan FUI tidak terlibat dalam aksi pembubaran tersebut.
” FUI tidak membubarkan kuda lumping, yang membubarkan itu Kepling yang kebetulan menjabat komandan FUI Medan,” Ungkapnya. (red)












