MEDANHEADLINES.COM, Medan – Para kepala daerah yang baru dilantik diminta memberikan perhatian serius dalam meningkatkan kualitas layanan publik di wilayahnya
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, ada beberapa alasan mendasar kenapa hal itu penting untuk dilakukan.
” Pertama, tentu karena soal kewenangan seorang kepala daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pasal 6 UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan, kepala daerah merupakan pembina dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya. Sebagai pembina, maka kepala daerah betugas membina, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Jadi, peran kepala daerah sangat menentukan baik tidaknya penyelenggaraan pelayanan publik di suatu daerah,” Ungkapnya
Dengan tugas itu,Kata Abyadi, Kepala daerah harus berani mencopot pimpinan OPD atau unit kerja layanan publik yang tidak mampu bekerja meningkatkan kualitas layanan publik sesuai UU Pelayanan Publik
Alasan mendasar kedua, sambung Abyadi, adalah kondisi penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut yang masih buruk. Mengacu pada hasil Survei Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik sesuai UU No 25 Tahun 2009, bahwa kondisi penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut, secara umum masih belum baik.
Dari hasil survei yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut sejak tahun 2015-2019 itu, menunjukkan bahwa 79,5% dari 34 pemerintah daerah di Sumut yang belum memiliki kepatuhan tinggi terhadap pemenuhan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik.
“Ini masih jauh dari harapan. Apalagi bila dikaitkan dengan target peningkatan kualitas layanan publik Indonesia,” kata Abyadi.
Padahal, Pasal 15 UU Pelayanan Publik menegaskan, bahwa instansi/unit penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan (tangible) standar pelayanan publik di unit unit layanannya.
Selanjutnya, wajib menyelenggarakan layanan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan. Menurut Abyadi, kondisi inilah yang menyebabkan tingginya keluhan/laporan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut.
Sampai saat ini, penyelenggaraan layanan publik pemerintah daerah-lah yang paling tinggi dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. “Hampir setiap tahun sejak 2015, penyelenggaraan layanan publik pemerintah daerah yang paling tinggi dilaporkan ke Ombudsman,” terang Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean menimpali.
Abyadi menjelaskan, rendahnya kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik akan menyebabkan tingginya maladministrasi dan praktik korupsi. Dan, secara langsung juga, hal ini akan menyebabkan rendahnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
” Pelayanan publik adalah wajah konkrit negara di tengah masyarakat. Negara disebut hadir di tengah masyarakat, bila negara bisa menghadirkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan prima,” Pungkasnya. (red)












