Gugatan Akhyar- Salman di Gugurkan MK, KPU Medan Akan Gelar Pleno Internal

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan Permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1 di Pilkada Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi

Gugurnya Gugatan yang telah tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan No 41/PHP.KOT-XIX/2021 itu dikarenakan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan penarikan permohonan pembatalan gugatan.

“Menyatakan permohonan pemohon gugur. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi,” kata Ketua MK Anwar Usaman saat memimpin sidang perkara gugatan Pilkada Medan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (15/2/21).

Sementara Kuasa Hukum KPU Medan Dr Faisal SH MHum mengatakan, pihaknya akan menghormati putusan MK.

“Kami bersyukur perkara ini telah dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima keputusan MA,” kata Faisal.

Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal menyapaikan bahwa berdasarkan PKPU no 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021, bahwa 5 (lima) hari setelah mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih.

” Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, insya’allah besok melalui pleno internal KPU Medan dan akan segera dibicarakan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.