Bejat, Pria di Delitua Ini Cabuli Putrinya Sendiri Hingga Hamil

Ilustrsi pencabulan anak

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sungguh bejat apa yang dilakukan pria berinisal R (49) yang berdomisili di Deli Tua ini. Anak Perempuan yang seharusnya ia Lindungi sebagai Ayah malah tega dicabulinya hingga hamil
Akibat perbuatannya ayah bejat ini diciduk dan kini ditahan di RTP Mako Polsek Delitua.

Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkipli Harahap mengatakan, kasus terungkap setelah Korban yang berinisial PR (16) menceritakan apa yang dialaminya kepada Abang kandungnya yaitu GA (25)

Mendengar hal itu, GA kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Deli Tua.

” Pelaku sudah ditahan di RTP Polsek Deli Tua,” Jelasnya

Peristiwa itu terjadi Pada Oktober 2020 lalu. Ketika itu, sekitar pukul 21.30 WIB pelaku mengendap-endap masuk ke kamar putri kandung itu saat korban tertidur

Pelaku kemudian langsung membuka celana korban, dan sempat mendapat perlawanan dari korban

“Diam aja kau”,timpal pelaku menjawab putri kandungnya sambil melancarkan aksi cabulnya.

Tak hanya sampai disitu saja, Aksi serupa berlanjut sebanyak 7 kali hingga Januari 2021.

Akhirnya, Korban kemudian bercerita kepada kakaknya bahwa dia sudah dua bulan tidak haid.

” Pelaku Sempat memberikan uang untuk biaya periksa ke bidan dan ternyata hasil peneriksaan bidan menyatakan korban hamil,” Jelasnya

Terkejut dengan kehamilan adiknya, Kakak Korban kemudian menanyakan siapa yang menghamilinya dan korban mengaku telah berulangkali dicabuli oleh ayah mereka sendiri

” Kakak kandung korban kemudian memberitahu kepada abang kandung korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Deli Tua,”ujar AKP Zulkipli.

Atas perbuatannya ini, Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana Perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

” Ancaman penjara paling lama 15 Tahun,” Jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.