Personel Polsek Medan Baru memaparkan pelaku (baju orange) saat konferensi pers di markas komando. (Handout)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polsek Medan Baru meringkus Cilnong Sitorus di Jalan Garu II A, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Pria berumur 57 tahun itu diciduk karena terlibat kasus judi jenis KIM.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya, Senin (01/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Informasinya, pria yang bekerja sebagai tukang becak itu menyambi sebagai penulis judi jenis KIM di sekitaran tempat tinggalnya Jalan Garu II A, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Menindaklanjuti laporan tersebut unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat pelaku berada di teras rumah dengan gelagat yang mencurigakan.
“Setelah memastikan ciri-cirinya sama dengan yang diinformasikan, tim langsung menangkap pelaku,” kata Aris melalui keterangan tertulis yang diterima medanheadlines.com, Kamis (4/2).
Pada saat digeledah, lanjut Aris, didapati lima kertas bertuliskan nomor-nomor judi KIM, satu buah buku yang bertuliskan nomor KIM. Kemudian dua pulpen, satu telepon genggam merek Nokia dan uang taruhan sebesar Rp70 ribu.
“Ketika telepon genggamnya diperiksa terlihat pesan masuk dan terkirimnya nomor-nomor KIM. Uang hasil rekapan disetornya kepada agen bernama Awin yang kini DPO, dan pelaku mendapat keuntungan 20 persen tiap putarannya,” ucap Aris.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Aris. (Afd/Rha)