Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade/ Handout
MEDANHEADLINES.COM – Komisi VI DPR RI meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan pajak antara Perusahaan Gas Negara dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pasalnya, sengketa pajak ini dapat mencoreng iklim usaha di Indonesia yaitu perusahaan pelat merah berseteru dengan lembaga pemerintah.
“Saya selaku anggota Komisi VI meminta Menteri BUMN dan Menteri Keuangan pro aktif, duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1).
Pihaknya berharap dengan duduk bersama antara dua kementerian dapat menyelesaikan persoalan pajak 2012 tersebut. Ia meminta PGN tidak dirugikan karena salah tafsir aturan pajak.
“Terlebih lagi, jangan sampai negara dirugikan. Sebetulnya kan, kasus ini kalau merujuk pada surat direktur perpajakan per Januari 2020, sudah menyatakan bahwa objek yang disengketakan bukan objek PPN,” ucap Andre.
Dirinya melihat bahwa langkah Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan PGN untuk kali kedua di Mahkamah Agung sudah tepat lantaran berpegang pada Surat Direktur Perpajakan tanggal 15 Januari 2020 (S-2/PJ.02/2020) yang menegaskan bahwa objek yang menjadi sengketa bukan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Langkah PK kedua merupakan langkah yang perlu dilakukan PGN. Kami di Komisi VI mendorong agar pemerintah bisa
menyelesaikan ini secara tepat dengan solusi yang terbaik,” jelasnya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya sudah mengagendakan untuk bertemu dengan
Kemenkeu untuk membahas persoalan ini. Meski begitu, baik pihak Menteri BUMN Erick Thohir dan Menkeu Sri Mulyani
belum melaksanakan agenda tersebut.
“Masih dalam proses, tapi sudah ada komunikasi bahwa kita akan ketemu mereka,” ujar Arya.
Sekedar diketahui, sengketa PGN dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berawal dari transaksi tahun pajak 2012 dan 2013 yang membuat PGAS berpotensi membayar Rp 3,06 triliun. Sekretaris PGN Rachmat Hutama menjelaskan, sengketa ini telah dilaporkan dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017.
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (4/1), Rachmat menjelaskan, sengketa yang terjadi pada 2012 berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK- 252/PMK.011/2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi.
Kemudian, sengketa 2013 berkaitan dengan perbedaan pemahaman atas mekanisme penagihan perseroan. Rachmat melanjutkan, pada Juni 1998 PGAS menetapkan harga gas dalam US$/MMBTU dan Rp/M3. Hal itu disebabkan melemahnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika.
“Namun, DJP berpendapat porsi harga Rp/M3 tersebut sebagai penggantian jasa distribusi yang dikenai PPN, sedangkan perseroan berpendapat harga dalam US$/MMBTU dan Rp/M3 merupakan satu kesatuan harga gas yang tidak dikenai PPN,” kata Rachmat. (Rha)












