Kordinator KontraS Sumatera Utara, Amin Multazam
MEDANHEADLINES.COM – Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh setiap tanggal 10 Desember, KontraS Sumatera Utara merilis catatan perlanggaran HAM di Sumatera Utara yang terjadi selama tahun 2020.
Berbagai catatan ini merupakan hasil pemantauan KontraS yang dihimpun dari sejumlah sumber informasi, pemantauan media, pengelolaan informasi dan pengaduan, serta kasus-kasus yang didampingi.
Sepanjang tahun 2020, Kontras menilai persoalan HAM di Sumatera Utara tidak menjadi prioritas dan cenderung terabaikan. Imbasnya upaya pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM semakin jauh dari harapan.
Kordinator KontraS Sumatera Utara, Amin Multazam menjelaskan, kondisi yang bisa menggambarkan kelamnya HAM di Sumatera Utara dapat dilihat dari: Pertama, tingginya angka kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan Negara, khususnya kepolisian. Kedua, belum adanya metode efektif dalam menyelesaikan konflik agraria. Ketiga, upaya pembungkaman masyarakat sipil ditengah munculnya UU Kontroversial hingga pandemi Covid-19 dan keempat, sulitnya pemenuhan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM.
Untuk kasus dugaan kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, terjadi peningkatan signifikan. Jika tahun sebelumnya terjadi 103 kasus, pada tahun 2020 kontras mencatat terjadi 192 kasus, mengakibatkan 226 orang terluka dan 56 orang meninggal.
Sebagian besar dilakukan oleh kepolisan dalam konteks upaya penegakan hukum. 44 kasus merupakan praktek tembak mati dengan dalih tindakan tegas dan terukur.
“Tafsir tindakan tegas dan terukur masih rancu. Dibanyak kasus justru mengarah pada penggunaan kekuatan yang dilakukan secara berlebihan. Jauh dari prinsip nesesitas dan proporsionalitas sebagaimana dimandatkan dalam PERKAP Nomor 8 Tahun 2009” Sebut Amin.
Praktek tersebut terjadi pada kasus-kasus pidana yang menjadi musuh publik seperti narkoba, begal, atau pelaku curas. Menariknya, tindakan demikian kerap dianggap prestasi dan mendapat dukungan publik. Padahal jika melihat fakta dilapangan, angka tindak pidana sama sekali tidak mengalami penurunan.
Pada prinsipnya, Kontras sangat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Namun begitu, penegakan hukum tidaklah boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Ada prosedur dan aturan yang sudah dikita sepakati bersama sebagai Negara yang menjunjung tinggi hukum dan HAM.
“Toh terbukti, pengunaan kekerasan bukan solusi penegakan hukum, bahkan sekedar mengurangi tindak pidana pun gagal” Tegasnya.
Amin menambahkan, KontraS memberikan sorotan khusus pada dugaan kasus penyiksaan. Sepanjang tahun 2020, lembaga ini mencatat 13 pengaduan kasus penyiksaan di Sumatera Utara. Jumlah ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya, dimana kontras menerima pengaduan 5 kasus penyiksaan.
”Secara sederhana sesuatu dikategorikan penyiksaan ketika memenuhi unsur-unsur seperti, menimbulnya rasa sakit atau penderitaan mental atau fisik yang luar biasa, oleh atau dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat Negara yang berwenang, untuk suatu tujuan tertentu seperti mendapatkan informasi penghukuman atau intimidasi” Jelasnya.
Dari sisi motif, penyiksaan sebagian besar dimaksudkan untuk mengejar pengakuan. Motif lain yakni sebagai bentuk penghukuman dan bentuk arogansi aparat terhadap pelaku tindak pidana. Hal ini tentu bertentangan dengan Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Bahkan dalam beberapa kasus, Negara tidak segan mempertontonkan praktek kekerasan dan penyiksaan.
“Ambil contoh seperti apa yang dialami oleh Kamiso bulan Oktober lalu. Ditembak kakinya dengan posisi mata tertutup dan tangan diborgol. Jelas ini melanggar prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan” ungkapnya.
Lebih parahnya, sekalipun praktek kekerasan dan penyiksaan merupakan perbuatan melanggar hukum namun upaya pencarian keadilan bagi korban sangat sulit didapatkan.
Peran lembaga Negara lain seperti Komnasham, LPSK, Kompolnas, hingga Ombudsman untuk mendorong pencarian keadilan kasus kekerasan yang melibatkan aparat menurut kontras semakin hari justru semakin meredup
“Proses hukum melalui pengaduan kasus-kasus itu sebagian besar mandeg. Paling jauh berujung pada perdamaian sepihak tanpa proses hukum sebagaimana mestinya. Belum terlaksananya sanksi hukum yang tegas membuat tidak ada efek jera. Wajar kejadian semacam ini terus berulang” Ujar Amin
Oleh sebab itu, KontraS mendesak pimpinan Polri agar berani secara tegas mendorong proses hukum bagi personel yang melakukan pelanggaran. Ketegasan justru baik untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dari sektor agraria, meski berada dalam situasi pandemi tapi angka konflik agraria di Sumatera Utara tetap tinggi. Hasil pemantauan KontraS mencatat sepanjang tahun 2020 terdapat 31 titik konflik agraria yang terjadi di Sumatera Utara. Angka ini bahkan meningkat dari tahun sebelumnya, dimana kontras mencatat 23 titik konflik.
Lebih lanjut, secara garis besar KontraS mengkategorikan akar persoalan konflik agraria di Sumatera Utara menjadi 5 jenis. Pertama, konflik akibat tumpang tindih HGU. Kedua, Konflik diatas tanah eks HGU, Ketiga, konflik akibat masuknya pembangunan/industri skala besar. Keempat, konflik imbas belum direalisasinya kebun plasma dan Kelima, konflik dikawasan hutan.
“Belum ada pola penyelesaian yang efektif. Apalagi masing-masing kategori itu punya pendekatan dan cara penyelesaian yang berbeda, hal itu yang hingga sekarang belum terlihat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara” Kata Amin.
Titik konflik yang mendapat sorotan KontraS diantaranya terkait polemik diatas lahan PTPN II. Proses okupasi maupun replanting lahan oleh PTPN II dalam satu tahun belakangan kerap menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat.
Dengan dalil mengamankan asset, PTPN II gencar mengambil alih lahan-lahan yang selama bertahun-tahun dikelola masyarakat.
Beberapa HGU PTPN II yang dalam setahun belakangan menimbulkan polemik ditengah masyarakat misalnya HGU No 171 di Pancur Batu (kwala Bekala), HGU No 54,55 di Binjai Timur (Tunggurono), HGU No 90,92 di Sei Mencirim, HGU No 91 di Kutalimbaru (Sei Glugur), HGU No 94 di STM Hilir (Limau Mungkur), HGU No 113 di Kecamatan Batang Kuis (Bandar Klipa), HGU No 152 di Percut Sei Tuan (Sampali), HGU No 111 di Labuhan Deli (Helvetia) hingga HGU No 5 di Stabat (Kwala Bingei).
“Sekalipun ditengah situasi pandemi, proses okupasi dilapangan malah terus dilakukan. Rakyat sudah menderita secara ekonomi akibat pandemi, malah harus kehilangan rumah dan tanahnya” Tegas Amin.
Hal ini menegaskan bahwa ruang sipil dan demokrasi semakin buruk. Apalagi lahir berbagai UU Kontroversial dan ancaman pandemi Covid-19. Saat pembatasan terhadap masyarakat sipil dilakukan dengan berbagai dalil, Negara justru mempertontonkan praktek kesewenangwenangan dengan melahirkan kebijakan yang kontra produktif.
“Berbagai protes di respon dengan cara represif. Dengan alasan darurat kesehatan, Negara berulang kali mengabaikan pemenuhan hak sipil serta ketentuan-ketentuan pengurangan hak yang berlaku” Ujarnya.
Contohnya bisa dilihat dari upaya mengamankan berbagai aksi protes UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kepolisian dinilai tidak mengindahkan Perkap 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat dimuka umum.
Banyak massa aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang. Bahkan ditangkap sebelum berdemonstrasi. Penangkapan model demikian dilakukan dengan dalih mengamankan. Kedepan pola tersebut bisa jadi pembenaran untuk membatasi orang-orang yang hendak bersuara dan menyampaikan pendapat. Dengan kata lain sama saja membunuh demokrasi.
“Seabrek persoalan dalam catatan HAM ini merupakan masalah serius yang harus segera dicarikan solusinya. Tentu saja oleh Negara, melalui pemerintah provinsi Sumatera Utara yang dimandatkan untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM bagi setiap orang, tanpa terkecuali” Tutup Amin. (red)