Datangi Bawaslu Medan, Akhyar Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution mendatangi Kantor Bawaslu Medan untuk menghadiri Panggilan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di Sarana pendidikan.

Akhyar yang datang bersama sejumlah timnya kemudian masuk ke ruangan Sentra Gakkumdu Bawaslu Medan, dan memberikan klarifikasi terkait hal itu selama kurang lebih satu jam

Usai menyampaikan klarifikasinya, Akhyar kemudian menjumpai awak media yang menunggu untuk mendapatkan konfirmasi kedatangannya tersebut

“Saya datang ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi atas pengaduan dari masyarakat atas nama Hasan Basri Sinaga,” ucapnya, Rabu (18/10)

Akhyar mengatakan kehadirannya di rumah Tahfidz tersebut atas ajakan dari sejumlah warga yang bertemu dengannya. Akhyar kemudian memenuhi permintaan warga tersebut dan menuju rumah Tahfidz yang berada di jalan STM, Gang Aman.

“Setiba di sana, saya melihat banyak anak-anak yang mengikuti pendidikan di rumah Tahfidz tersebut. Saya kemudian mengucapkan terima kasih kepada orang tua murid yang ada di situ karena mengirimkan anaknya untuk belajar,” ucapnya.

Akhyar juga mengatakan pihaknya meminta Bawaslu untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan Hasan Basri Sinaga.
“Saya minta kepada Bawaslu untuk mendalami dulu kebenaran laporan tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap menjelaskan bahwa pada hari ini kedatangan Akhyar untuk klasifikasi atas laporan dirinya kepada Bawaslu.

“Hari ini kita menghadiri klasifikasi mengundang beliau yang kedua, Hadirnya beliau mengklarifikasi atas laporan yang diberikan oleh orang atas nama Hasan Basri,” jelasnya.

Payung juga mengungkapkan bahwa nantinya laporan tersebut akan dikaji oleh pihaknya.

“Kalau mekanismenya kan setelah melakukan klasifikasi nanti kita lakukan kajian lagi, ada tidak orang yang perlu kita klasifikasi lagi untuk menguatkan atas laporan tersebut atau menambah informasi. Sehingga ini masih didalam internal Gakumdu,” ungkapnya.

“Kalau dugaannya melibatkan anak-anak dalam laporan yang kita terima dalam berkampanye dan fasilitas pendidikan Itu adanya di UU Nomor 7 tahun 2017. Tapi, itupun Bawaslu sendiri tidak bisa mengintervensi karena kajian atas undangan kalau pemilukan Gakumdu,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.