MEDANHEADLINES.COM, Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 955,4 gram, Rabu, (21/10)
Pemusnahan yang digelar di halaman Mako BNN Provinsi Sumut di Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut itu berasal dari hasil penangkapan terhadap 4 tersangka jaringan peredaran sabu di Lapas pekanbaru
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial melalui melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Sempana Sitepu menjelaskan, Pengungkapan peredaran sabu ini bermula dari adanya informasi pada 13 September 2020 yang menyebutkan akan ada peredaran sabu dari Medan menuju Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.
“Petugas kemudian meringkus tersangka BH, FB (26) warga Simalungun,IA (33) dan S alias P (29),” Jelasnya
Dari hasil interogasi terhadap tersangka BH, Tambahnya, Tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial Z yang diketahui merupakan seorang Napi Lapas Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Tersangka BH mendapat upah Rp 2 juta jika berhasil mengantarkan sabu itu, “pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
” Ancamannya hukuman maksimalnya adalah hukuman mati,” Pungkasnya. (red)