Setebal 812 Halaman, Draft Final UU Cipta Kerja Resmi Dikirim ke Jokowi

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menunjukkan draf final UU Cipta Kerja saat hendak bertolak ke kantor Setneg, Rabu (14/10/2020). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

MEDANHEADLINES.COM – Sekretatis Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pihaknya segera mengirimkan draf Undang-Undang Cipta Kerja. Draf tersebut bahkan dikirim langsung oleh Indra ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Sekretariat Negara.

Pantauan Suara.com, Indra mulai bergegas menuju Setneg dari Kompleks Parlemen dengan pengawalan sekitar pukul 13.00 WIB.

“Sesuai dengan penugasan pimpinan DPR kemarin, hari ini saat ini saya akan menuju ke Setneg untuk mengantarkan (draf UU Cipta Kerja),” kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Indra memastikan, tidak ada pimpinan DPR yang turut mengantarkan draf kepada pemerintah melalui Setneg. Adapun perwakilan pemerintah yang akan menerima draf, yakni Mensesneg Pratikno.

“Hanya saya sendiri. Gak (didampingi pimpinan) ini teknis administrasi ini urusan sekjen bukan urusan ini lagi,” kata Indra.

Indra sekaligus menkonfirmasi kembali bahwa draf yang dikirim ke pemerintah pada siang hari ini ialah draf final dengan jumlah 812 halaman.

“Seperti yang kemarin disampaikan pimpinan DPR, 812 (halaman) nggak ada yang berubah,” kata Indra.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin memastikan draf final Undang-Undang Cipta Kerja berjunlah 812 halaman. Ia berujar draf tersebut yang juga akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu besok.

Kepastian itu disampaikan Azis dalam konferensi pers seiring simpang-siurnya kabar mengenai draf UU Ciptaker. Terlebih belakangan diketahui, draf yang beredar berbeda-beda dari jumlah total halaman.

Mengenai perbedaan jumlah halaman, Azis beralasan hal itu karena proses pengetikan dan format penuliskam draf yang berubah. Di mana, kata dia, proses pengetikan draf saat masih pembahasan di Badan Legislasi menggunakan ukuran kertas pada umumnya. Sementara sebelum diserahkan ke Presiden, draf tersebut kemudian melalui proses perbaikan.

“Mengenai jumlah halaman, itu adalah mekansime pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik. Proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa, tapi pada saat sudah masuk dalam tingkat II, proses pengetikannya di Kesetjenan menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan dalam undang-undang. Sehingga besar tipisnya, yang berkembang ada 1.000 sekian, ada tiba-tiba 900 sekian,” tutur Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Azis menambahkan, kekinian draf final UU Ciptaker berjumlah 812 halaman yang terdiri dari Undang-Undang Cipta Kerja disertai penjelasan tentang undang-undang itu sendiri.

“Kalau sebatas Undang-Undang Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga simpang siur jumlah halaman ada yang seribu sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR RI berdasarkan laporan dari bapak Sekjen, netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman,” kata Azis.(red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.