Sumut  

Gelar Pesta Pernikahan Saat Pandemi, Kasat Intel Sergai Dicopot

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Seperti yang Dilansir ANTARA, Tindakan tegas ini adalah dengan mencopot jabatan seorang perwira polisi yang menggelar resepsi pernikahan di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

“Oknum perwira itu adalah AKP BVP yang menjabat Kasat Intel di Polres Serdang Bedagai,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja, kepada wartawan, di Medan, Minggu (4/10/2020).

Ia menyebutkan, saat ini kasus oknum perwira itu, telah ditangani Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Kasus itu berawal dari beredarnya video resepsi pernikahan di saat pandemi Covid-19 dan ditelusuri kebenarannya.

“Ternyata memang benar yang mengadakan acara pesta pernikahan itu adalah anggota Polri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Propam Polda Sumatera Utara langsung memanggil oknum perwira itu untuk diperiksa.

Oknum perwira itu dinilai telah melanggar maklumat kepala Kepolisian Indonesia tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

“Polda Sumatera Utara sudah memberikan sanksi dengan mencopot jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai,” kata dia.

Sebelumnya, video pesta pernikahan oknum perwira polisi digelar di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu sempat beredar melalui media sosial, pada Sabtu (26/9).

Banyak tamu atau undangan, serta pengantin tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak sesuai ketentuan protokol kesehatan.(red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.