Terkait Kericuhan Di Desa Mompang Julu Madina, Ini Penjelasan Resmi Polisi

 

MEDANHEADLINES.COM – Kapolres Madina Akbp Horas Silalahi, S.I.K, M.Si menggelar release situasi terkini, pasca terjadinya Aksi Unjuk Rasa Anarkis yang terjadi di desa mompang julu Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal

“Kami hadirkan awak media untuk memaparkan situasi terkini terkait penegakan hukum yang kami lakukan terhadap para pelaku Aksi Unjuk Rasa Anarkis yang terjadi di desa mompang julu Kec Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal” pungkasnya

Dijelaskan Kapolres, Saat ini pihaknya telah mengamankan 17 pelaku aksi unjuk rasa anarkis tersebut Yaitu inisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH (laki-laki dewasa) dan TA (wanita dewasa) serta RN, IA (anak dibawah umur) yang berusia 16 (enam belas) tahun, yang mana dari ke 17 (tujuh belas) orang pelaku tersebut ada 3 (tiga) orang pelaku yang menyerahkan diri dengan inisial A, TA dan KA sementara yang lainya kami amankan dari lokasi yang berbeda” Paparnya.

“Tindak pidana yang mereka lakukan adalah secara bersama – sama melakukan pengerusakan terhadap barang dan atau pembakaran dan atau melawan perintah petugas yang mengakibatkan luka dan atau menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana” Ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan, Para pelaku ini nantinya akan dijerat dengan pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau pasal 214 ayat (1) dan atau pasal dan atau pasal 192 dan atau 160 KUHPidana”

“Disela-sela giat penegakan hukum terhadap para pelaku, kami juga menyampaikan pesan persuasif dan edukatif kepada kaum ibu dan anak-anak dengan harapan situasi Kamtibmas khususnya di desa mompang julu Kec. panyabungan utara kab. Mandailing Natal kembali normal dan warga masyarakat dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala” Pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.