Sumut  

Langgar Protokol Kesehatan, 20 Pekerja Asal Sumut Dipulangkan Dari Aceh

Petugas Gugus COVID-19 Kabupaten Aceh Barat melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada seorang pengguna kendaraan bermotor di kawasan perbatasan Nagan Raya-Aceh Barat, di kawasan Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (23/5/2020). ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

MEDANHEADLINES.COM – Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Aceh Barat memulangkan 20 orang pekerja bangunan asal Provinsi Sumatera Utara dari Meulaboh karena kedatangannya tidak memiliki surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan.

Ke-20 orang pekerja yang dipulangkan tersebut masing-masing 16 orang berasal dari Kota Binjai dan sisanya empat orang dari Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

“Para pekerja itu datang ke Aceh Barat tidak dilaporkan secara resmi kepada aparat desa dan tim terkait, sehingga kehadiran mereka ditolak oleh masyarakat,” kata Petugas Sekretariat Gugus COVID-19 Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh Irsadi Aristora

Dijelaskannya, Para pekerja tersebut juga tidak mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah, yakni dengan memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan.

Selain itu, Ke 20 pekerja di proyek pembangunan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Aceh Barat yang berlokasi di Desa Lapang, Meulaboh, Aceh Barat itu juga tidak melakukan karantina mandiri dan tidak dilaporkan keberadaannya kepada aparat desa.

Kehadiran pekerja ini, kata dia, diketahui warga saat berada di sebuah warung kopi.

Setelah ditanyakan kepada aparat desa, kehadiran puluhan pekerja ini juga tidak diketahui aparat desa, sehingga kemudian warga marah dan meminta pekerja tersebut dipulangkan ke daerah asal.

“Karena permintaan masyarakat agar dipulangkan, dan pekerja dari Sumatera Utara ini merasa tidak nyaman, akhirnya setelah dilakukan musyawarah dan kontraktornya setuju, 20 pekerja tersebut langsung dipulangkan ke daerah masing-masing dari Aceh Barat,” kata Irsadi menambahkan.

Irsadi Aristora menegaskan, sesuai aturan protokol kesehatan yang berlaku, setiap masyarakat yang datang daerah zona merah COVID-19 ke daerah hijau, harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak tiba di daerah tujuan.

Hal ini untuk menghindari agar para pendatang tidak terinfeksi/terpapar virus COVID-19.

“Bahkan, para pekerja yang sudah dipulangkan tersebut juga diketahui tidak memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas terkait, sehingga kehadirannya di Aceh Barat diduga melanggar protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah,” Pungkasnya. (red/antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.