Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Antara)
MEDANHEADLINES.COM – Pemerintah mengabulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Nantinya, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek) akan bersiap untuk menerapkan PSBB di wilayahnya masing-masing.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto saat ditanyakan progres dari pengajuan izin yag dilakukan Ridwan Kamil pada Rabu (8/4/2020).
“Sudah disetujui,” kata Yuri.
Yuri mengatakan wilayah yang disetujui untuk melakukan PSBB sesuai dengan surat yang diajukan oleh Ridwan Kamil.
Untuk diketahui, kelima wilayah tersebut diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.
Sebelum disetujui, pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dinilai oleh Kemenkes. Saat itu, ia berharap keputusan PSBB bisa keluar dalam satu atau dua hari mendatang.
“Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan direview oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya,” ujar Emil di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (8/4/20).
Menurut Emil, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta, sebab data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.
“Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek,” ujar Emil.
Emil mengatakan, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu, Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.(Red/suara.com)