DKPP Pernah Hentikan Perkara Pengadu Yang Cabut Gugatan

MEDANHEADLINES.COM – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting dinilai bermasalah.

Salah satunya adalah putusan berbeda dalam menyikapi pelapor yang mencabut pengaduannya pada dugaan pelanggaran kode etik yang tercatat dalam Register Pengaduan No. 134/DKPP-PKE-VI/2017 DKPP dimana justru keputusannya tidak dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

Penelusuran wartawan di situs resmi www.dkpp.go.id terdapat putusan yang berbeda terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang tercatat dalam Register Pengaduan No. 134/DKPP-PKE-VI/2017 DKPP. Dalam penetapannya, DKPP menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena pada tanggal 1 Desember 2017 Pengadu an. Bertholomeus George Da Silva telah melayangkan surat pencabutan gugatan atau pengaduan.

Keputusan tersebut berbeda dengan sikap DKPP dalam memutus perkara DKPP 317-PKE-DKPP/2019 pada 18 Maret lalu yang salah satu putusannya memberhentikan Evi Novida Ginting sebagai komisioner KPU RI.

Padahal pengadunya atas nama Hendri Makaluasc pada sidang tanggal 13 November 2019 saat diminta keterangan justru membacakan surat pencabutan laporan pengaduannya. Lalu pada sidang tanggal 17 Januari 2020, pengadu maupun pengacaranya tidak lagi menghadiri sidang DKPP.

“Kalau memang DKPP dalam memeriksa dan memutus laporan dugaan pelanggaran etik tidak terikat dengan laporan pengadu dan dapat memeriksa serta memutus sekalipun pelapor sudah mencabut laporannya, kenapa justru dalam perkara No. 134/DKPP-PKE-VI/2017 DKPP, putusannya tidak dilanjutkan lagi karena pengadu an. Bertholomeus George Da Silva telah mencabut gugatan. Perlakuan yang berbeda dengan perkara 317-PKE-DKPP/2019, membuktikan putusan DKPP tidak beralasan hukum dan membuka ruang subjektivitas,” kata Fadli Nasution SH,MH-Kuasa Hukum dari Evi Novida Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/3).

Dia juga mengaku heran, saat pengadu tidak pernah diperiksa di persidangan karena menarik gugatannya, namun pada poin kesimpulan putusan DKPP dengan perkara 317-PKE-DKPP/2019 disebutkan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana yang diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu.

“Kami sangat keberatan atas kesimpulan tersebut, sebab dalam fakta persidangan baik pada persidangan pada tanggal 13 November Tahun 2019, maupun persidangan pada tanggal 17 Januari 2020, Majelis Sidang DKPP tidak pernah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap pengadu karena telah mencabut gugatannya,” ungkap Fadli, advokat dari Kantor Hukum Master Lawyer itu

Untuk itu, tidak berlebihan jika dianggap terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh DKPP baik pada mekanisme beracara maupun dalam proses pengambilan keputusan. Perbuatan tersebut tidak saja telah mengesampingkan hukum tetapi juga telah secara nyata melanggar asas legalitas, sehingga putusan berpotensi melanggar etika dewan kehormatan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.