Ilustrasi pemberian ternak babi ke warga di Papua/Istimewa
MEDANHEADLINES.COM–Perselingkuhan yang terjadi antara LW (21) dan OW (26), perempuan yang sudah bersuami di Jayapura, Papua akhirnya diselesaikan secara adat.
Sang pria ddikenakan denda Rp 73 juta dan tiga ekor babi setelah ditangkap polisi lantaran telah menyetubuhi OW.
Denda itu diberikan setelah polisi memediasi pelaku dengan keluarga korban dan suaminya, YT (36) di Halaman Apel Polres Jayapura pada Kamis (30/1/2020) sore.
Kasat Binmas Polres Jayapura, AKP Sugeng Kusmanto menyampaikan, aksi persetubuhan itu terjadi di BTN Purwodadi, Sentani, Kabupaten Jayapura pada 28 Desember 2019.
Saat itu, pelaku bersetubuh dengan OW yang juga melibatkan dua warga dari masing-masing pelaku maupun korban.
“Setelah dilakukan dua kali pertemuan sebelumnya, pada Kamis kemarin kami masuk pada pertemuan ketiga. Sebelumnya, ada pertemuan kedua, pihak pelaku yang berinisial LW bersama keluarganya bersedia membayar denda sebesar Rp 120 juta dan tiga ekor babi,” kata Sugeng seperti dilansir Antara, Jumat (31/1/2020).
Namun, lanjut dia, pada pertemuan ketiga, pada Kamis (30/1) pihak pelaku hanya bisa menyanggupi uang sebesar Rp 73 juta lebih.
Menurutnya, awalnya pihak korban tidak terima, namun setelah diberi waktu untuk berdiskusi dengan warganya kemudian pihak korban menerima pembayaran denda yang disanggupi keluarga pelaku.
Sehingga, kata dia, secara langsung pihak pelaku menyerahkan uang Rp73 juta dan tiga ekor babi kepada pihak korban dalam pertemuan ketiga.
Dia mengatakan, dengan diserahkannya denda tersebut, permasalahan persetubuhan/perzinaan ini selesai, dimana ketiga belah pihak saling memaafkan.
Masing-masing ketiga belah pihak sepakat masalah ini dianggap sudah selesai dan tidak akan ada lagi tuntutan baik secara hukum maupun secara adat disertai dengan surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani masing-masing pihak.
Artikel ini sudah terbit di Suara.com
(Pace)