Tim Gabungan Musnahkan Bom Rakitan Hasil Tangkapan Terduga Teroris

MEDANHEADLINES.COM, Deli Serdang – Tim gabungan dari Densus 88 dan Gegana dari Brimob Polda Sumatera Utara melakukan pemusnahan (Disposal) bom rakitan yang diamankan Dari salah satu terduga teroris

Proses Disposal dilakukan setelah Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto beserta pejabat utama tiba di lokasi. Agus langsung meminta AKP Daud Pelawi selaku ketua tim Disposal untuk menerangkan ke wartawan apa saja yang mau dimusnahkan.

Daud Pelawi mengatakan, barang bukti yang akan di Disposal masih terkait dari peristiwa bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Rabu (13/11) lalu.

” Ada dua bom yang diamankan dari tambak seorang pelaku bernama Yanto di kampung Sicanang,” Jelasnya

Bom tersebut terdiri dari bom L besi yang sudah terangkai, artinya sudah ada empat unsur di bom dan siap untuk diledakkan. Berikutnya bom dalam casing kaleng pilox dan juga sudah terangkai seperti bom yang pertama.

“Unsur yang dimaksud sudah ada handak-nya, inisiator, baterai dan tombol switchnya. Kedua bom ini akan di Disposal dengan cara diledakkan,” kata Daud Pelawi kepada wartawan.

Dijelaskannya, barang bukti lain yang akan dimusnahkan adalah berbentuk serbuk. Serbuk itu terdiri dari lima kilogram serbuk Nitrat, setengah kilogram belerang, satu kilogram pupuk NPK dan dua kilogram kalium Nitrat.

“Barang bukti serbuk juga kita amankan dari rumah Yanto. Semua serbuk nantinya akan di Disposal dengan cara dibakar,”

Daud menambahkan, kegiatan Disposal hari ini hanya dua ledakkan dan terakhir dengan cara dibakar. Jarak titik Disposal ledakan bom L besi dengan bom casing kaleng pilox berjarak sekitar tujuh meter.

Sedangkan jarak tenda utama menuju dua titik bom yang akan diledakkan berkisar 500-an meter.

“Yang di Disposal ini semuanya berkekuatan low explosive,” jelasnya.

Usai menjelaskan bentuk barang bukti dan cara pemusnahan. Irjen Agus kemudian memerintahkan tim segera melakukan proses Disposal.

“Ya sudah dimulai saja,” ucap Agus sembari menuju tenda utama untuk melihat proses Disposal.(Afd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.