Diskusi publik FITRA Sumut dan Ombudsman Perwakilan Sumut dalam rangka sosialisasi LAPOR! dan SIPP, Jumat (27/9). Rha
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pelayanan publik adalah kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan. Pelayanan publik yang baik dan berkualitas menjadi tolok ukur dalam penyelenggaraan negara yang modern dan demokrasi, oleh karena itu harus dilaksanakan dengan transparan, akuntabel dan partisipatif.
Salah satu aspek pentingnya adalah standar pelayanan yang digunakan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, murah, terjangkau, dan terukur. Baik sistem, mekanisme, dan prosedurnya, yaitu tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima, termasuk pengaduan.
“Dalam realisasinya, pelayanan publik kita masih dipenuhi keluhan,” kata Direktur Eksekutif FITRA Sumut Rurita Ningrum, Jumat (27/9).
Mulai dari etika para aparatur dalam melaksanakan tugas, kurang maksimalnya penerapan standar pelayanan prima pada beberapa instansi pemerintah, mekanisme yang berbelit-belit, suap, dan masih banyak lagi. Selain itu, masyarakat juga kurang mendapat informasi tentang pelayanan publik. Ada yang terlambat bahkan ada yang tidak diinformasikan sama sekali.
Dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara menyediakan sarana pengaduan, menugaskan pelaksana yang kompeten mengelola pengaduan, juga mewajibkan mengumumkan nama dan alamat penanggungjawab pengelola pengaduan dan sarana pengaduan yang disediakan.
“Pengawasan eksternalnya dilakukan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ucapnya.
Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik, apabila tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan dan memberi pelayanan yang tidak sesuai standar. Namun karena masyarakat kurang paham bagaimana mekanisme mengadukan keluhan-keluhannya, akhirnya tak terselesaikan dan menimbulkan apatisme terhadap pelayanan publik.
“Selama ini pengelolaan pengaduan dilakukan secara konvensional melalui internal penyelenggara layanan yang tidak terintegrasi sehingga berjalan parsial. Tidak terkoordinir, terjadi inefisiensi, duplikasi dan sulit dimonitoring penyelesaiannya,” sambung Rurita.
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik mengatur tentang Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Mekanisme penanganan pengaduan atas layanan publik dapat dilakukan secara terintegrasi, transparan, akurat dan terukur karena dipantau secara terbuka.
Hal ini yang mendasari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Ombudsman Perwakilan Sumut bekerjasama dengan USAID CEGAH gencar melakukan sosialisasi LAPOR dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Kabupaten Deliserdang, Nias, Kota Gunungsitoli, Kota Siantar dan Kota Binjai sudah menyusun rencana aksi dan komitmen bersama pemerintah daerahnya untuk mengintegrasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui LAPOR! dan SIPP.
“Hari ini kita sosialisasikan di Medan. Kita undang inspektorat untuk mengetahui sudah sejauh mana pengawasan yang dilakukannya pada SP4N-LAPOR! dan SIPP di Sumut,” pungkas Rurita.
Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumut menilai banyak pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah di Sumut belum sesuai Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Maka diperlukan keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengatakan, sangat pentingnya sinergi antara Ombudsman dengan masyarakat karena masyarakat merupakan pengguna langsung layanan dan pengawas eksternal yang diatur undang-undang.
“Selain itu, karena SDM kita yang terbatas untuk mengawasi 33 kabupaten dan kota di Sumut ini, penyelenggaraan pelayanan publik kita kacau,” kata Abyadi.
Dijelaskannya, sesuai Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik, harusnya setiap instansi pemerintah memampangkan atributisasi standar layanan yang dapat dilihat masyarakat sehingga masyarakat mengetahui alur pengurusan pelayanan. Misalnya dalam mengurus KTP, berapa lama jangka waktu dan tarifnya.
“Banyak yang belum melakukan ini, harusnya gratis tapi dikutip biaya. Masyarakat harus kritis mempertanyakan standar layanan kepada penyelenggara layanan publik karena itu haknya. Banyak masyarakat tidak tahu cara melaporkan terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Abyadi. (Rha)












