Jalankan Putuskan MK, KPU Sumut Gelar Hitung Ulang Di 160 TPS Yang Ada di Humbahas

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melakukan penghitungan ulang di 160 TPS di kecamatan Dolok Sanggul, Senin (19/8/2019)

Hal ini dilakukan sebagai upaya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan hal tersebut akibat adanya kekurangan suara Partai Gerindradi daerah pemilihan (Dapil) 9 Sumut itu.

Penghitungan ulang ini dilakukan dengan cara membuka C1 plano di semua TPS khususnya di Kecamatan Dolok Sanggul. Lalu nantinya diperbaiki oleh KPU setempat. Termasuk formulir DAA1, DA 1 dan DB1.

Turut hadir pula Lima Komisioner KPU Sumut serta 1 orang dari KPU RI ke lokasi untuk melakukan pemantauan.

“Sejauh ini berjalan lancar. Jadi masih sesuai dengan rencana kita. Belum ada kendala apapun,” kata Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin lewat sambungan telepon.

Dijelaskannya, Hingga saat ini penghitungan ulang masih dalam proses penyalinan ke formulir C1. Ia juga berharap proses penghitungan ulang bisa selesai dilakukan hari ini.

Herdensi juga mengatakan, penetapan Anggota DPRD Provinsi terpilih baru bisa dilakukan setelah penghitungan.
“Jadi waktunya lima hari setelah penghitungan ulang,” pingkasnya.

Informasi yang dihimpun, dalam gugatannya Gerindra mengklaim kehilangan 2.098 suara di Dapil 9 Sumut untuk DPRD Provinsi.
Dalam ketetapan KPU Gerindra memperoleh 7.911 suara. Harusnya Gerindra mendapat 10.009 suara. Pengurangan suara juga terjadi pada Caleg Robert Lumbantobing 2.135 suara.

Pengurangan ini diduga karena kesewenangan Bawaslu Humbahas yang meminta KPU memperbaiki data di Kecamatan Dolok Sanggul.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.