Hasil Rekpitulasi KPU, Wajah Baru Akan Dominasi Kursi di DPRD Medan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dari hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Kursi DPRD Medan Akan didominasi oleh Wajah Baru.

Dari 50 Kursi yang ada, 33 nama merupakan wajah baru, sementara 17 orang lainnya adalah Petahana

Dalam rekapitulasi itu PDIP dan Gerindra masing-masing mendapatkan 10 kursi, PKS 7 kursi, PAN 6 kursi, Nasdem, Golkar, Demokrat 4, Hanura 2 kursi, PPP 1 kursi, PSI 2 kursi.

Berikut nama-nama anggota DPRD Medan terpilih untuk periode 2019-2024:

Caleg Terpilih Pendatang Baru

Abdul Rahman (PAN), Renvelli Pandapotan Napitupulu (PSI), Antonius Devolis Tumanggor (Nasdem), Radiawan Sitorus (PKS), Aulia Rachman (Gerindra), T Edriansyah Rendy (Nasdem), Ishaq Abrar M Tarigan (Demokrat), Janses Simbolon (Hanura), Siti Suciati (Gerindra), Sudari (PAN), Netty Yuniatu Siregar (Gerindra), Edwin Sugesti (PAN), Irwansyah (PKS), Parlindungan Sipahutar (Demokrat), David Roni Sinaga (PDIP), Dedy Aksyari Nasution (Gerindra), Rudiyanto (PKS), Edi Saputra (PAN), M Rizki Nugraha (Golkar), Dodi Robert Simangunsong (Demokrat), Afif Abdillah (Nasdem), Dhiyaul Hayati (PKS), Mulia Syahputra Nasution (Gerindra), Muhammad Afri Rizki (Golkar), Sukamto (PAN), Habiburrahman Sinuraya (Nasdem), Johanes Haratua (PDIP), Syaiful Ramadhan (PKS), Erwin Siahaan (PSI), Suranta Meliala (Gerindra), Hendri Duin (PDIP), Abdul Latief Lubis (PKS) dan Margaret MS (PDIP)

Sementara 17 Nama Petahana yang kembali duduk di DPRD Medan adalah:

Edward Hutabarat (PDIP), Rajuddin Sagala (PKS), Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra, Robi Barus (PDIP), Bahrumsyah (PAN), Surianto (Gerindra), Mulia Asri Rambe (Golkar), Abdul Rani (PPP), Paul Mei Anton (PDIP), Wong Cun Sen (PDIP), Sahat Simbolon (Gerindra), Modesta Marpaung (Golkar) Hasyim (PDIP), Ihwan Ritonga (Gerindra), Hendra DS (Hanura, Daniel Pinem (PDIP) Dan Burhanuddin Sitepu (Demokrat)

Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, Bagi Caleg yang ingin melakukan Gugatan sengketa pemilu dapat mengajukan gugatan ke MK Setelah Penetapan caleg terpilih pada 22 Mei mendatang.

” Yang ingin mengajukan gugatan diberi kesempatan setelah Penetapan KPU RI, ” Ungkap Agussyah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.