MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang ditemukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Baru di Kantor DPD Partai Keadailan Sejahtera (PKS) Medan di Jalan Sei Beras, Kecamatan Medan Baru Senin (15/4/2019)
Dari Informasi yang diperoleh, Temuan ini terjadi saat Panwascam Medan Baru yang sedang melakukan patroli disekitar Kecamatan Medan Baru menemukan ada keramaian di kantor tersebut
“Saya sedang melintas di Jalan Iskandar Muda menuju Jalan Gajah Mada. Saat didepan simpang Jalan Sei Beras, saya lihat ada ramai-ramai, langsung saya belok ke jalan itu. Saya lihat keramaian dari Kantor DPD PKS,” ungkap Ketua Panwascam Medan Baru, Hasudungan Silaen, Selasa petang, 16 April 2019.
Hasudungan menjelaskan setelah melihat kumpulan massa, dirinya langsung berkoordinasi dengan Polsek Medan Baru. Setelahnya, Panwascam bersama personel Polsek Medan Baru mendatangi tempat yang dimaksud dan mendapati Caleg DPRK Medan, Rajudin Sagala, sedang memberikan arahan kepada masyarakat.
Namun saat diteliti lebih lanjut, ditemui ada proses pembagain barang berupa handuk disertai dengan kartu nama Rajudin Sagala sebagai Caleg DPRK Kota Medan nomor urut 2 untuk daerah pemilihan 1 yang meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Helvetia, Medan Petisah dan Medan Baru.
Dari lokasi temuan, pihaknya juga ikut memeriksa 6 orang masyarakat. Masing-masing TW, 25 tahun, yang mengaku sebagai kader PKS; SR, 35 tahun; MP, 42 tahun; MRI, 19 tahun; AF, 29 tahun dan MHN, 62 tahun.
Hasil pemeriksaan kepada keenamnya, mereka membantah jika ada proses kampanye. Melainkan hanya pelatihan saksi PKS diluar Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kita melihat memang ada kampanye. Kartu nama dan contoh kertas suara itu sudah merupakan bahan kampanye. Apalagi sampai ada nomor untuk para caleg-caleg ini. Kami mensinyalir ada kampanye,” lanjut Hasudungan
Namun Hasudungan mengindikasi jika bingkisan yang diberikan untuk memilih caleg-caleg yang diusung PKS.
Yaitu Sutias Handayani, caleg PKS nomor urut 2 DPR RI, Ernawaty Ginting caleg PKS nomor urut 5 DPRD Provinsi, Rajuddin Sagala caleg PKS nomor urut 2 DPRD Kota Medan, dan caleg DPD RI nomor 30 atas nama Muhammad Nuh.
Guna proses lebih lanjut, Panwascam akan menyerahkan temuan mereka ke Gakkumdu untuk ditindaklanjuti.
“Kami indikasi ini ada tindak pidana, seharusnya ke sentra Gakumdu. Tapi karena di Medan Baru, jadi kami periksa terlebih dulu,” pungkasnya.
Temuan tersebut juga dibenarkan oleh Kapolsek Medan Baru, Komisaris Polisi Martuasah Tobing.
“Iya benar. Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ancaman hukumannya empat tahun penjara. Biar nanti sentra Gakumdu yang memutuskan,” kata Martuasah, saat dikonfirmasi pada Selasa malam, 16 April 2019. (ask)












