Kuasa Hukum Sanding Lubis Amrizal SH (kiri) saat mendampingi korban memberikan keterangan kepada wartawan.
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Amrizal SH selaku pengacara korban penggelapan mobil Sanding Lubis, meminta pihak Kepolisian Sektor Deli Tua untuk lebih objektif dan transparan dalam menangani kasus kliennya.
Menurut Rizal, kliennya yang merupakan warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor ini harus mendapat kepastian hukum terkait kejadian yang dialaminya.
“Kami berharap Polsek Deli Tua harus lebih professional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum,” kata Amrizal didampingi kuasa hukum lainnya Tambah Ardiansyah Hasibuan SH, kepada wartawan di Medan, Kamis (11/4/2019).
Lebih lanjut Rizal menerangkan, semenjak laporan kliennya masuk ke Polsek Deli Tua pada 19 Oktober 2018 lalu, namun sampai sekarang kliennya tidak mendapatkan kepastian hukum, bahkan kasusnya seperti ‘jalan ditempat’.
“Sudah enam bulan laporan klien kita masuk. Tapi laporannya seperti tidak berjalan sehingga klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum atas peristiwa yang dilaporkannya,” ungkapnya.
“Apabila laporan klien kami tidak berjalan juga. Kedepannya kami akan melakukan upaya-upaya hukum agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya
Sementara Sanding Lubis menjelaskan, peristiwa yang dialaminya diketahui saat dirinya hendak mengambil mobil di tempat penitipan mobil Prima Auto Care milik HM Yunan Sirhan di Jalan Eka Surya Gang Eka Dewi, Kecamatan Medan Johor. Namun saat itu Sanding (pelapor) tidak menemukan mobilnya. Atas kejadian itu ia lantas menanyakan kepada pemilik penitipan mobil tersebut.
“Saya memberitahukan mobil saya tidak ada. Namun, pemilik tempat sepertinya lepas tanggungjawab,” ucap Sanding.
Tidak mendapat kepastian dari pemilik penitipan mobil itu, Sanding kemudian membuat laporan
ke Polsek Deli Tua dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/1235/X/2018/SPKT/SEKTA DELTA tanggal 19 Oktober 2018, terhadap tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan terlapor adalah HM Yunan Sirhan.
Pada 31 Oktober 2018, pihak Polsek Deli Tua memberitahukan kepada Sanding Lubis, bahwasanya terlapor tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya masih sebagai saksi. Semenjak itu pula, Polsek Deli Tua tidak ada lagi memanggil terlapor.
“Guna mendapatkan keadilan, saya sudah serahkan semua permasalahan hukum ini kepada pengacara saya. Saya juga berharap kasus saya ini dapat diselesaikan,” harap Sanding Lubis.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu I Sitepu mengaku kalau pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Belum bisa kita tetapkan tersangkanya,” jawab dia.
Menurut dia, dalam kasus ini, pihaknya mencurigai seorang pegawai terlapor. “Yang kita curigai pegawainya dan sudah kita periksa, tapi ia tidak mengakui dan kita tidak ada bukti untuk menetapkan pegawai itu sebagai tersangka,” jelas dia.
Pihaknya sendiri masih terus bekerja untuk mengungkap kasus hilangnya mobil terlapor.
“Saya masih terus koordinasi dengan penyidiknya,” pungkasnya (Afd)












