Isap Sabu di Kamar Kost, Satu Wanita dan Dua Pria Digiring ke Kantor Polres Sibolga

MEDANHEADLINES.COM, Sibolga – Satnarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan tiga tersangka dari rumah kos yang berada di Jalan Elang Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Ketiga tersangka yakni, SRA (25), NDJS (29) dan NBF (17) ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pemakaian narkoba jenis sabu.

“Ketiganya digrebek pada Minggu (10/02/2019) sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin.

Dijelaskannya, sebelum dilakukan penangkapan, Sat Narkoba Polres Sibolga telah mendapat informasi tentang keberadaan ketiga tersangka.

“Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti alat sabu yang ditaruh di bawah matras,” kata Sormin.

Untuk pemeriksaan selanjutnya, masih Sormin, ketiga tersangka kemudian digelandang ke Mapolres untuk menjalani tes urine.

“ketiganya positif mengandung metamfetamin dan amfetamin,” jelasnya.

Sormin menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka sudah saling mengenal. Tersangka SRA adalah teman NDJS. Sedangkan NDJS dan NBF memiliki status hubungan pacaran.
Ketiga tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga.

“Ketiga tersangka diduga melapas 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35/2009, tentang narkotika dengan ancama di atas 5 tahun,” ujar Sormin.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.