Penggelapan Pajak, Cristiano Ronaldo Dijatuhi Hukuman 23 Bulan Penjara

MEDANHEADLINES.COM – Cristiano Ronaldo dikabarkan telah mengaku bersalah terkait penggelapan pajak dan siap menerima hukuman dari hakim atas perbuatanya tersebut

Sejak tahun lalu, Ronaldo memang kerap diberitakan melakukan penggelapan pajak ketika masih aktif bermain membela Real Madrid/ ia dituduh melakukan penggelapan pajak pada periode tahun 2011-2014.

Tidak tanggung-tanggung, Ronaldo menggelapkan pajak dengan jumlah yang cukup fantastis. Ia menghindari pembayaran pajak bernilai 14.768.897 Euro selama tiga tahun tersebut di mana penggelapan ini berasal dari image right yang ia miliki.

Dilansir BBC, setelah melalui proses persidangan, Cristiano Ronaldo dijatuhi hukuman bersalah oleh Otoritas Pajak Spanyol. Ia dihukum 23 bulan penjara oleh Otoritas Sepakbola Spanyol.

Meski menerima vonis hakim yaitu 23 bulan penjara, Ronaldo tidak akan mendekam di balik jeruji besi dalam waktu dekat.

Dalam peraturan yang berlaku di Spanyol, seseorang yang pertama kali mendapatkan hukuman penjara di Spanyol dengan masa hukuman di bawah 24 bulan, maka penahanannya itu akan ditangguhkan.

Sebagai gantinya Ronaldo diwajibkan membayar denda sebagai jaminan atas penangguhan penahanannya.
Menurut laporan yang dilansir BBC tersebut, Ronaldo harus membayar denda yang besar atas kasus penggelapan pajak ini.

Ia kabarnya harus membayar sekitar 18,8 juta Euro kepada Otoritas Pajak Spanyol. Denda ini terdiri dari besarnya pajak yang digelapkan Ronaldo sebesar 14,7 juta Euro ditambah dendanya yang bernilai 4,1 juta Euro.

Ronaldo kabarnya harus segera membayarkan denda itu jika tidak status penangguhan penahanannya akan dicabut dan ia akan masuk ke balik jeruji besi.(red/bn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.