Penyegelan SPBU Simpang Gagak Hitam Ring road
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim gabungan dari Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan melakukan penyegelan terhadap SPBU 14201138 yang berada di Jalan Ringroad Gagak Hitam, Selasa (15/1/2019)
Penyegelan ini dilakukan karena SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan karena mengoperasikan 6 unit pengisi BBM (nozzle) jenis solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai -0,83 persen
Sebelumnya, Tim telah melakukan sidak di SPBU tersebut pada Senin, 14 Januari 2019 kemarin.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, petugas pengawas menemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU yang membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya kepada Unit Metrologi Legal Kota Medan.
” Satu unit dispenser yang terdiri dari enam nozzle agar peralatan tersebut untuk sementara tidak dapat dioperasikan sampai proses hukum selesai,” Ungkapnya.
Padahal, berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM dilakukan kepada masyarakat, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.
Kesalahan minus berarti, jumlah yang tertera pada display BBM kurang dari apa yang ditunjuk. Dengan asumsi, jika setiap nozzle mengucurkan 20 ton solar per hari maka estimasi kerugian yang dialami konsumen mencapai sekitar Rp1,8 Miliar.
“Seharusnya, jika angka kesalahannya lebih dari 0,5% pengusaha SPBU wajib melapor kepada Unit Metrologi Legal setempat untuk dilakukan tera ulang,” kata Dirjen.
Ditambahkan Veri, Tindakan SPBU yang berlokasi persis di Simpang Jalan Sunggal tersebut melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Yang mana pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur dengan nilai penyimpangan melebihi toleransi yang ditetapkan.
” Sanksi yang dikenakan berdasarkan UUML adalah denda dan atau kurungan paling lama 1 tahun,” Pungkasnya. (red)












