MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, didapuk menjadi anggota tim media Badan Pemenangan Nasional calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) Fadli Zon tak menyoalkannya.
Baca: Buni Yani: Kalau Prabowo Kalah, Saya Nanti Dipenjara 1,5 Tahun
Menurut Fadli, bergabungnya Buni dengan statusnya yang tengah berhadapan dengan hukum tak merugikan. Sebab, ujar Fadli, Buni hanya dikriminalisasi. “Di era demokrasi, pakai common sense (akal sehat) aja. Enggak ada salahnya. Malah mungkin dia berjasa, jadi pahlawan,” ujar Fadli saat ditemui Tempo di depan gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 24 September 2018.
Fadli menganggap Buni adalah akademikus yang mumpuni. Ia dikenal memiliki keahlian sebagai dosen sekaligus orang yang paham soal serba-serbi dunia digital. Buni juga menyandang gelar sebagai master lulusan sebuah kampus di Amerika.
“Jadi kami kalau tidak salah dia itu masuk di tim media di bawah Pak Hashim Sujono Djojohadikusumo,” ujarnya. Adapun soal anggapan miring masyarakat, Fadli yakin publik akan menilai objektif. Ia berpandangan masyarakat tahu bahwa yang diunggah Buni di media sosialnya soal Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bukan hal yang salah.
Baca: Dari Buni Yani hingga Desy Ratnasari, Juru Debat Prabowo – Sandi
“Enggak ada masalah. Meng-upload video Ahok yang diambil dari video resmi apa salahnya?” kata Fadli.
Buni menjadi terdakwa setelah kasusnya mengedit dan mengunggah cuplikan video Ahok mencuat. Video itu memuat pidato Ahok menyinggung perihal Surat Al Maidah ayat 51. Buni sempat divonis hukuman bui pada November lalu, namun tidak ditahan. (raj/tempo.co)