foto : Demo Unjuk Rasa di Mapolda Sumut beberapa Waktu yang lalu
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Direktorat Kepolisian Air Polda Sumatra Utara langsung melakukan tindakan tegas terhadap pengoperasian kapal pukat harimau tidak lama setelah aliansi nelayan menggelar aksi demonstrasi.
Direktur Ditpolair Polda Sumut, Kombes Pol Syamsul Badhar, mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan 10 kapal pukat harimau yang kedapatan beroperasi di sejumlah wilayah perairan.
“Penangkapan ini merujuk kepada perintah Kapolda Sumut pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 tentang perintah untuk melakukan penertiban dan penangkapan terhadap nelayan yg menggunakan jaring trawl,” jelasnya, Senin (3/9).
Dalam melaksanakan perintah tersebut Ditpolair telah melakukan penangkapan terhadap para nelayan pengguna jaring trawl dengan jumlah kapal yang diamankan sebanyak 10 unit. Dia merinci, pada hari Rabu 29 Agustus 2018, pukul 16.00 WIB, mereka menangkap 4 unit kapal trawl di perairan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengoperasiannya, jaring pukat hela dasar/pair trawls ditarik dua kapal berkapasitas di bawah 5 GT. Petugas menahan empat nakhoda dan empat ABK dan menjerat mereka dengan pasal 84 UU Perikanan.
Tindakan pengamanan pun berlanjut pada hari Minggu 2 September 2018, pukul 2 dinihari. Kombes Syamsul Badhar mengatakan pihaknya mengamankan dua unit kapal trawl yang juga berkapasitas di bawah 5 GT di perairan Pantai Datuk, Kabupaten Batubara.
Para pelaku menggunakan jaring pukat hela dasar berpapan/otter trawls. Selain mengamankan kapal, petugas juga menahan dua nakhoda dan tiga ABK serta menjerat mereka dengan delik yang sama dengan sebelumnya.
Pada pukul 21. 00 WIB pada hari yang sama, Ditpolair Polda Sumut kembali mengamankan 4 kapal trawl dan kali ini di perairan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Sebanyak empat nakhoda dan enam ABK yang ditahan juga melakukan modus yang sama dengan di Perairan Pantai Datuk, yakni menggunakan jaring pukat hela dasar berpapan/otter trawls.
Pada 27 Agustus 2018, ratusan nelayan tradisional yang bergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) memerotes masih marak beroperasinya pukat trawl. Mereka meminta Polri untuk mendukung nelayan tradisional dalam menegakkan Permen KP Nomor 71/2016, terkait dengan larangan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan.
Kapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Agus Andrianto ketika itu berjanji, bersama jajarannya, akan mendorong instansi terkait untuk secara bersama-sama memperjuangkan aspirasi ANSU. Dia pun berjanji turun langsung ke masyarakat pesisir bersama dengan Kapolres, Dir Polair dan Dir Intel.(cep)












