Foto : Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting (ist)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta agar enam daerah di Sumatera Utara yang memiliki masalah dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 segera dapat menyelesaikannya hingga 28 Agustus 2019 Mendatang
Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik usai melakukan supervisi di KPU Medan beberapa waktu yang lalu
“Keenam kabupaten dimaksud adalah Padang Lawas, Dairi, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu Selatan dan Nias Barat,” Ungkap Evi
Dijelaskannya, selain 6 kabupaten di Sumut terdapat sejumlah wilayah lainnya di Indonesia yang DPT-nya belum sinkron dengan sidalih. Hal itu ketahuan saat berlangsungnya rapat pleno penerapan di KPU RI. Terdapat pihak-pihak yang menyatakan keberatan.
Selain enam wilayah tersebut, Evi menjelaskan di Kota Medan dan Nias Selatan juga masih terdapat masalah DPT. Di Medan, data pemilih yang berada di dalam rumah tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan belum seluruhnya tercatat.
” Diperkirakan jumlahnya mencapai 3.000-an. Sedangkan di Nisel, terdapat sekitar 2.500 pemilih yang kebenarannya harus dipastikan Jumlahnya agar surat suara yang mau kita cetak juga jumlahnya tepat,” tegasnya.(red)












