MEDANHEADLINES.COM – KPU RI menunda kelanjutan proses seleksi komisoner KPU di Wilayah 5 Provinsi Sumatera Utara sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Wilayah 5 meliputi Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kota Gunung Sitoli
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting memastikan penundaan tersebut sudah diumumkan di daerah setempat. Penundaan diakibatkan adanya pengaduan dari peserta seleksi.
“KPU menerima laporan terhadap proses seleksi,” ujarnya saat dikonfirmasi per telepon dari Medan, Senin (20/8).
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut dia, KPU kemudian menindak lanjutinya dengan meminta klarifikasi kepada Tim Seleksi (Timsel) dan mengirimkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada tiga pihak. Yakni Timsel yg dilaporkan, pelapor dan pihak sekretariat.
“Kemudian, berdasarkan laporan oleh tim, KPU menunda tahapan untuk mengambil kebijakan terhadap hasil pemeriksaan tersebut,” jelasnya.
Adapun proses seleksi KPU di Sumut sudah menyelesaikan tes CAT dan hari ini merupakan jadwal terakhir pelaksanaan tes interview. Tes interview telah dilakukan di Wilayah 1, 2, 3 dan 4, tetapi dengan adanya penundaan tersebut, Wilayah 5 tidak melaksanakan.
Menurut Ketua Timsel KPU Wilayah 5 Sumut Toni Situmorang, penundaan tersebut secara formal dilakukan KPU RI dengan menerbitkan surat bernomor 890/PP.06-SD/05/KPU/VII/2018. Penundaan diberlakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Penundaan dilakukan KPU setelah memeriksa hasil seleksi administrasi yang dilakukan Timsel Wilayah 5,” ujarnya.
Dijelaskannya, sebelum memutuskan penundaan, tim KPU RI datang ke Nias dan melakukan pemeriksaan kepada Timsel. Lalu tanpa meminta konfirmasi, tim kembali ke Jakarta dan tidak lama berselang KPU menetapkan penundaan.
Serupa dengan penjelasan Evi Novida, Toni mengungkapkan bahwa penundaan tersebut setelah adanya pengaduan yang dilayangkan peserta seleksi. Mereka yang mengadu adalah 11 orang peserta yang tidak lolos seleksi administrasi.
Namun bagi Timsel, lanjutnya, proses seleksi sudah dilakukan sesuai ketentuan. “Karena sudah sesuai dengan ketentuanlah makanya kami plenokan,” ujarnya.
Dalam melaksanakan kerjanya, Timsel memiliki penanggung jawab untuk masing-masing daerah. Hasil seleksi oleh para penanggung jawab kemudian dibawa ke rapat pleno.
Dalam proses pendaftaran komisoner KPU di Wilayah 5 Sumut, terdapat 122 orang peserta yang menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran. Dari jumlah tersebut sebanyak 86 orang lolos seleksi administrasi dan setelah melalui tes CAT, tinggal tersisa 40 orang peserta seleksi.(red)