MEDANHEADLINES.COM, Medan – Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Medan secara resmi menolak gugatan partai kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Medan yang menggugat KPU Medan terkait Pencalonan Legeslatif pada Pemilu 2019
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka secara resmi Partai besutan Muhaimin Iskandar itu tidak akan tampil di pileg 2019 mendatang
Putusan tersebut dibacakan Ketua Panwas Kota Medan, Raden Admiral saat sidang ajudikasi sengketa pemilu dengan agenda pembacaan putusan, di Jalan Sei Bengawan, Kamis (9/8/2018) sore.
“Mereka (PKB) tidak bisa membuktikan alasan yang disampaikan dalam proses sengketa. Maka dari itu, gugatannya ditolak,” ujar Raden.
Kata dia, PKB Medan menyebut kesulitan mengakses silon (sistem informasi online) sehingga tidak bisa mencetak formulir B1, B2 dan B3 sebagai syarat utama pendaftaran, tidak bisa dibuktikan.
“Kesulitan pengguat mengakses silon dinilai tidak logis. Sebab, faktanya partai politik lain yang mendaftar di KPU Medan dapat mengakses dan mengisi data formulir dimaksud secara online,” paparnya. (red)