Ketua KPU Medan Hardensi Adnin (ist)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Telah menerima Berkas perbaikan bakal calon legeslatif (Bacaleg) dari 15 partai Politik kecuali PKB yang sejak awal terlambat untuk melakukan pendaftaran
Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin mengakui dalam perbaikan ini, masih ada beberapa parpol yang tidak menyerahkan dokumen bacaleg secara penuh.
“Masih kami rekap partai mana saja yang tidak lengkap mengajukan 50 nama. Alasan tidak bisa penuh itu karena mengundurkan diri, ada juga yang tidak bisa melengkapi berkas,” jelas Herdensi, Rabu (1/8/2018).
Meski tidak lengkap 50 orang per Partai, Namun KPU Medan tidak mempermasalahkannya karena 50 itu merupakan jumlah maksimal,
” Kalo untuk Jumlah boleh kurang. tapi Yang penting kuota perempuan 30% terpenuhi,” ucapnya.
Ia menambahkan, seluruh berkas hasil perbaikan bacaleg yang dikembalikan ke KPU akan diverifikasi lebih lanjut
“Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat mulai 1 – 7 Agustus 2018, dan dilanjutkan dengan Penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus mendatang,” ungkapnya.(red)












