Medan  

APMAS Adukan Rencana Pemindahan Masjid ke Komisi D DPRD Medan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturahim (APMAS) mengadukan rencana pemindahan Masjid Amal Silaturahim, Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area karena terdampak pembangunan Rusunawa Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum Perumnas) kepada Komisi D DPRD Kota Medan.

Ketua APMAS, Affan Lubis mengungkapkan masalah rencana pemindahan masjid, wakaf dari warga tersebut sudah pernah dibahas bersama Perum Perumnas, perwakilan warga, BKM Masjid, Badan Wakaf, Ormas masyarakat, polisi dan stakeholder lain  yang difasilitasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan beberapa bulan sebelum ground breaking Rusunawa itu dilakukan.

“Dalam kesempatan itu, telah disepakati bahwa Mesjid Amal Silaturahim itu tidak akan dipindahkan dan bahkan akan diperindah. Hasil kesepakatan itu ada notulennya dan dokumentasinya. Karena mesjid itu merupakan wakaf,” paparnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Medan terkait rencana pemindahan Masjid Amal Silaturahim itu.

Affan Lubis menambahkan tidak dipindahkannya Masjid Amal Silaturahim itu bahkan dikuatkan saat ground breaking pembangunan Rusunawa tersebut yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

“Saat acara ground breaking itu, pak Prof Hatta dari MUI didaulat untuk membaca doa dan beliau sangat bangga bisa hadir karena mengetahui Masjid Amal Silaturahim tidak dipindahkan,” jelasnya.

Tapi kenyataannya lain. Affan menambahkan beberapa bulan kemudian, mesjid pengganti Masjid Amal Silaturahim telah didirikan oleh Perum Perumnas yang hanya berjarak sekitar 70 meter dari bangunan masjid yang lama. Sejak saat itulah, kisruh kembali terjadi. Padahal, MUI Kota Medan juga telah mengeluarkan fatwa untuk menguatkan wakaf masjid itu.

“Dalam Undang-undang 41 itu disebutkan bahwa tidak boleh memindahkan masjid kecuali untuk kepentingan umum yang tidak melanggar syariah. Terkait istilah “kepentingan umum” itu juga ada Undang-undang dan PP nya. Rusun komersial yang dibangun Perum Perumnas yang komersial itu tidak termasuk ke dalam kategori kepentingan umum,” jelasnya.

Sementara itu, mewakili Perum Perumnas,  Hari Rahardjo mengungkapkan peremajaan Rusun di Sukaramai itu termasuk juga pemindahan masjid. Karena, Hari mengklaim bahwa tanah Masjid Amal Silaturahim itu termasuk ke dalam Hak Guna Bangunan (HGB) Rusunawa tersebut.

“Karena itulah IMB kami bisa terbit. Secara legalitas itu masuk ke dalam areal tanah kami,” paparnya.

Hari menambahkan agar tidak salah langkah dalam memindahkan masjid tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat persetujuan kepada Kementrian Agama pusat. Tapi, sayang sampai sekarang belum ada surat balasannya.

“Kami juga menempuh jalur proses tukar menukar tanah dan proses itu sudah kami lakukan ke BKM dan lain lain. Di sini, kami jelaskan bahwa tidak ada niat kami untuk mempersulit warga beribadah terkait rencana pemindahan masjid itu,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi yang memimpin RDP itu menyimpulkan bahwa rencana pemindahan masjid itu diduga terjadi penyalahgunaan wakaf dan Fatwa MUI.

Dalam kesempatan itu, Salman Alfarisi juga menanyakan apakah pembangunan Rusunawa komersil untuk kepentingan umum itu sudah sesuai dengan Undang-undang. Karena, sesuai dengan aturan MUI bahwa masjid yang didirikan itu hanya milik masyarakat dan mesjid tidak sembarangan dipindahkan.

“Seharusnya, Rusunawa itu dibangun untuk mengentaskan kemiskinan agar masyarakat bisa punya rumah. Tapi setelah kami lihat, Rusunawa itu seperti apartment. Berarti, pemindahan mesjid itu tidak sesuai dengan Undang-undang wakaf yang membolehkan memindahkan masjid untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Dalam RDP itu, Salman Alfarisi menyimpulkan agar Masjid Amal Silaturahim tetap bisa digunakan. (raj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.