Hari Pertama Masuk Sekolah, KPAI : Jangan ada Perploncoan dalam MOS

Perploncoan saat Masa Orientasi Sekolah

MEDANHEADLINES.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan kepada seluruh sekolah untuk menghilangkan kegiatan perploncoan dan bullying atau kekerasan terhadap murid baru dalam masa orientasi sekolah di tahun ajaran baru ini

“Mengimbau pihak sekolah untuk menjamin pelaksanaan masa orientasi peserta didik baru berlangsung dengan aman, ramah dan nyaman bagi siswa baru,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Lityarti dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/7/2018)

DIkatakannya, Seluruh aktivitas perploncoan dan bullying harus dicegah semaksimal mungkin. Suasana harus diciptakan penuh kekeluargaan, kondusif dan zero kekerasan.

Retno juga mengatakan, KPAI mendukung imbauan agar para orang tua siswa mengantar anak-anaknya ke sekolah sebagai wujud dukungan orang tua terhadap semangat anak-anaknya kembali bersekolah setelah libur panjang.
“Kami juga mendorong sekolah menyiapkan diri menyambut para orang tua dan anaknya masuk sekolah kembali. Tidak sekedar menurunkan anaknya di sekolah dari kendaraan, tetapi juga mengantar masuk ke kelas sang anak,” ujarnya.

Ia mengatakan anak sekolah juga dapat dijadikan momentum bagi sekolah menyampaikan program-progran sekolah, sekaligus perkenalan orang tua siswa ke wali kelas anaknya dengan masuk ke ruang kelas tempat anak-anaknya akan menuntut ilmu setiap harinya selama berada di sekolah.

“Hal ini akan menjadi momentum yang menyenangkan bagi anak-anak. Hal Ini juga akan membawa dampak positif ke depannya terhadap keharmonisan hubungan orang tua dan pihak sekolah,” ujarnya.

Dikatakannya pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah daerah masih menyisakan persoalan, misalnya masih ada sejumlah siswa belum jelas nasibnya diterima atau tidak di sekolah negeri.

Persoalan lain, sejumlah SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah kekurangan siswa akibat terbongkarnya SKTM palsu yang kemudian dibatalkan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah.

“KPAI akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan pemerintah daerah melakukan pemenuhan hak atas pendidikan para siswa tersebut sebagaimana dijamin peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.