Kehadiran PPK ke Lapas Tanjung Gusta Bikin Heboh, Karena Ini

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Suasana di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 33 yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta, Medan, mendadak dihebohkan dengan kehadiran Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Medan Helvetia, Rabu (27/6/2018).

Pasalnya, kehadiran PPK yang bernama Jonri Simatupang bersama tiga Panwas Medan Helvetia ini mengumumkan seluruh pejabat Lapas dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

“Kami mengimbau agar pejabat dapat memilih di TPS ini sesuai dengan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 574,” ucap Jonri.

Dengan imbauan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Priyadi bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Hermawan Yunianto dan Kalapas Klas IA Tejo Harwanto Tanjung Gusta, tidak lantas menerimanya.

Setelah melihat dan membaca surat edaran KPU RI 574, Priyadi baru memberi penjelasan.

“Setelah saya baca, ini sebetulnya tidak masalah karena sudah diatur dalam surat edaran KPU RI 574 poin h, pelayanan hak pilih bagi penghuni lapas dan rutan yang belum terdaftar dalam DPT, namun memiliki KTP-El atu surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah pemilihan, dapat menggunakan hak pilihnya dan dicatatkan pada Formulir Model ATB+KWK serta mengisi formulir Model C7-KWK pada kolom DPTb,” ucap Priyadi. (raj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.