Salman : THR Bersumber dari APBD, Jangan Sampai Bermuatan Politis

MEDANHEADLINES.COM, Medan -Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD kepada pejabat daerah dan PNS dianggap bermuatan politis. Keputusan yang mendadak itu membuat pemerintah pusat dinilai tidak mengerti dan memahami aturan.

 

Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Medan Salman Alfarisi, perihal surat edaran (SE) Nomor: 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 yang diterbitkan Kementerian  Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Penerbitan SE yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada Wali Kota dan Bupati di seluruh Indonesia sebagai perintah pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

 

Pemda tidak hanya diwajibkan membayaran THR PNS dan ASN daerah, tetapi juga dibebankan pembayaran THR tambahan komponen tunjangan sesuai PP 18/2018 dan PP 19/2018.

 

Sambung Salman, mekanisme penganggaran di APBD ini sebetulnya terencana. Terlebih THR ini bukan kejadian luar biasa, sehingga dibutuhkan perubuhan struktur APBD sesegera mungkin.

 

“Semestinya kalau ada penambahan THR sudah terencana sebelum dibahas R-APBD 2018 lalu. Itulah yang membuat
persepsi, bahwa keputusan pemerintah ini sangat kental politisnya karena jelang Pilkada dan Pilpres,” bilang penasehat Fraksi PKS DPRD Medan ini.

 

Menurut Salman, pihaknya sangat mendukung THR yang tinggi buat aparatur sipil negara (ASN), tetapi jangan sampai ada muatan politisnya. Meski begitu, kata Salman, PKS tidak mungkin tidak menyetujui perihal SE itu karena ini menyangkut hak-hak ASN.

 

“Saya khawatir kalau seandainya kebiasaan seperti ini muncul dari
pemimpin kita, ini akan jadi mainan politik penghasilan ASN. Mestinya kalau undang-undang sudah jelas, peraturan pemerintah sudah jelas, disegerakan saja, jangan nunggu diakhir jabatan
seperti ini,” ujarnya. (raj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.