MEDANHEADLINES.COM, Medan -Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan Penyidikan kasus penembakan adik ipar yang dilakukan oleh Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal (41) akan segera dituntaskan
Nantinya setelah Penyidikan ini selesai maka berkas perkara tersebut akan diajukan ke Jaksa Penuntut umum untuk segera disidangkan.
“Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya
Mengani hasil tes kejiwaan Kompol F, Rina enggan berkomentar terkait hal tersebut.
Rina juga mengungkapkan, Polda Sumut masih terus mendalami motif penembakan yang dilakukan tersangka tehadap adik iparnya, namun terkait hasil tes kejiwaan yang dilakukan terhadap tersangka Rina Enggan mengomentarinya
“Pemeriksaan ahli kejiwaan itu, bukan untuk diekspos,” ungkap Rina.
Meskipun begitu Rina tetap menjabarkan, tes kejiwaan yang dilakukan kepada tersangka secara Minnesota Multiphasic Personality Inventory dengan melibatkan dokter kejiwaan.
“Pemeriksaan akan dilanjutkan dengan tes pemeriksaan kejiwaan lanjutan terhadap tersangka dan keluarga oleh dokter ahli jiwa dari Pusdokkes Mabes Polri,” tutur Rina.
Selain itu, Tambahnya, Polda Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang terdiri dari enam orang tetangga korban dan empat orang dari pihak keluarga.
“Untuk senjatanya, petugas melakukan uji balistik terhadap senjata yang digunakan oleh tersangka F saat terjadi penembakan,” tambahnya
Diketahui, Tersangka berkunjung ke rumah ibu kandung Jalan Tirtosari pada Rabu (4/4) malam. Dirinya datang bersama istrinya untuk menjenguk ibu yang sedang sakit dan baru pulang dari rumah sakit.
Namun tiba-tiba terjadi perdebatan dan tersangka kemudian menembak Jumingan yang tak lain adalah adik iparnya sendiri hingga tewas
Belum diketahui Secara pasti penyebab tersangka tega menembak adik iparnya itu. (red)












